Pesawaran – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Minggu (21/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta narasumber yang memberikan pemahaman mengenai pentingnya rembug desa sebagai sarana menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Mustika Bahrum mengatakan sosialisasi Perda merupakan agenda rutin anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat secara langsung.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya rembug desa sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dan pencegahan konflik melalui musyawarah serta mufakat,” kata Mustika Bahrum.
Menurut Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung tersebut, kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian materi Perda, tetapi juga menjadi momentum mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat.
“Hari ini kemasannya sosialisasi Peraturan Daerah. Namun yang paling penting adalah silaturahmi dengan masyarakat Desa Sinar Harapan. Menjadi suatu kebahagiaan ketika kita bisa bertemu dan berdialog secara langsung dengan warga,” ujarnya.
Suntan Pengayom Makhga itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 hadir sebagai pedoman dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis melalui penyelesaian persoalan secara musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, budaya rembug atau musyawarah sejatinya telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pedesaan sejak lama sehingga keberadaan perda tersebut merupakan bentuk penguatan terhadap nilai-nilai yang telah hidup di tengah masyarakat.
“Rembug desa merupakan budaya masyarakat di pedesaan. Secara kultural, masyarakat Pesawaran sudah terbiasa menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah. Perda ini hadir untuk memperkuat pemahaman masyarakat agar mekanisme musyawarah dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, narasumber kegiatan, Risodar AH, menyampaikan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai regulasi daerah.
Menurutnya, Perda tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas kehidupan masyarakat yang majemuk.
“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat,” ujarnya.
Risodar menambahkan bahwa nilai musyawarah merupakan implementasi dari Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita hidup dalam masyarakat yang beragam. Sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat atau pandangan. Karena itu, musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyatukan perbedaan dan mencari solusi bersama sehingga konflik sosial dapat dicegah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sinar Harapan, Bagus Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Perda di wilayahnya. Ia menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memahami pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme musyawarah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Selain memberikan pemahaman tentang Perda, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi yang sangat baik antara masyarakat dan wakil rakyat,” katanya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar masyarakat semakin memahami berbagai regulasi daerah sekaligus memperkuat budaya musyawarah sebagai sarana menjaga persatuan dan kerukunan di lingkungan desa.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, masyarakat diharapkan mampu menjadikan rembug desa sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara damai, demokratis, dan berkeadilan, sehingga kehidupan sosial yang harmonis dan kondusif dapat terus terjaga di Kabupaten Pesawaran. (Red/Adv)







