Anggota DPRD Lampung Tondi MGN: Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kota Metro

Kota Metro – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat setempat, tokoh masyarakat, aparatur kelurahan, serta narasumber yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya penerapan aturan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam sambutannya, Tondi mengatakan sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota legislatif untuk menyampaikan langsung produk hukum yang telah disahkan DPRD bersama pemerintah daerah kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Hari ini saya hadir silaturahmi, namun dikemas dalam sosialisasi Perda. Mudah-mudahan silaturahmi ini dapat membawa manfaat, di antaranya nikmat kesehatan dan rezeki,” ujarnya.

Menurut Tondi, Perda Nomor 3 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, tertib, dan harmonis, terlebih di tengah dinamika sosial masyarakat perkotaan saat ini.

Karena itu, pemahaman terhadap aturan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan dinilai perlu terus diperkuat.

Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, mulai dari menjaga ketertiban di lingkungan umum, menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, hingga mendorong partisipasi warga dalam perlindungan masyarakat.

“Perda ini sangat penting agar keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam hidup berdampingan dan bertetangga dapat terjamin. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap aturan harus terus ditingkatkan,” katanya.

Tondi menambahkan, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada aparat penegak peraturan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

“Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum, ketertiban lingkungan, serta mencegah tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan penegakan ketertiban umum secara humanis dan berkeadilan.

“Untuk lebih jauh, materi perda akan disampaikan oleh narasumber yang sudah hadir di forum resmi ini. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami substansi aturan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis di Kota Metro maupun Provinsi Lampung secara umum,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *