Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan resmi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Roby. Proses penanganan perkara tersebut masih menunggu penjadwalan rapat paripurna oleh pimpinan DPRD.
Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan internal telah rampung, termasuk penyusunan rekomendasi dari BK. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku, hasil tersebut belum dapat diumumkan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Proses di Badan Kehormatan sudah selesai. Kami sudah melakukan rapat internal dan menghasilkan rekomendasi. Selanjutnya, rekomendasi itu telah kami koordinasikan dengan pimpinan DPRD,” kata Abdullah Surajaya saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu (6/5/2026).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan alat kelengkapan dewan, termasuk BK, harus disahkan melalui forum paripurna. Karena itu, pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari pimpinan DPRD untuk mengagendakan pembahasan tersebut.
“Apapun keputusan dari alat kelengkapan dewan harus melalui paripurna. Kami sudah meminta waktu dan penjadwalan, sekarang tinggal menunggu koordinasi dari pimpinan,” jelasnya.
Menurut Abdullah, BK bersama seluruh anggotanya telah sepakat untuk menyampaikan hasil rekomendasi secara terbuka setelah proses koordinasi dengan pimpinan DPRD selesai dan jadwal paripurna ditetapkan.
Ia juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi terhadap berbagai informasi yang beredar di luar, karena hingga kini belum ada pernyataan resmi dari BK terkait hasil keputusan tersebut.
“Kalau ada informasi yang beredar, itu bukan dari BK. Kami akan menyampaikan secara resmi nanti setelah ada jadwal paripurna. Jadi mohon bersabar,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan insiden pengempesan padi di lingkungan DPRD Provinsi Lampung yang menyeret nama Andi Roby. Meski demikian, BK memastikan seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
“Yang jelas, proses di BK sudah selesai. Tinggal menunggu tahapan berikutnya di pimpinan DPRD,” pungkasnya. (Red/Adv)













