Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar tiga rapat paripurna secara maraton dalam waktu sekitar 90 menit di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026). Rangkaian sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga penyampaian dokumen awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Agenda pertama merupakan Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap raperda.
Usai menyelesaikan agenda tersebut, rapat langsung dilanjutkan dengan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan perubahan anggaran daerah.
Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna ketiga dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Pelaksanaan tiga rapat paripurna dalam satu rangkaian sidang tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pembahasan dokumen penganggaran daerah agar seluruh tahapan penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat pembahasan awal terhadap dokumen anggaran. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa belanja daerah yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat akan dievaluasi dan dipangkas sehingga ruang fiskal dapat dialihkan untuk membiayai program-program prioritas.
Menurut Giri, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penyusunan APBD berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
“Kami membuka seluruh postur anggaran kepada fraksi-fraksi. Mana yang tidak diperlukan, kami siap evaluasi. DPRD harus menjadi contoh bahwa anggaran disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas,” tegas Giri.
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Giri menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2027 harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat sektor pertanian, mengurangi ketimpangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah indikator makro, seperti pertumbuhan ekonomi, nilai tukar petani (NTP), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga penurunan gini ratio, akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas kebijakan anggaran.
Selain itu, DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya di sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah. Program penyediaan dryer, pupuk, bibit unggul, hingga bantuan pengendalian hama akan menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami ingin anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama petani yang selama ini menghadapi berbagai persoalan di lapangan,” ujar Giri.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara intensif, DPRD Provinsi Lampung berharap APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung. (Red/Adv)













