Lampung Tengah – penyebaran covid-19 hingga kini belum selesai. Hal ini tentu membuat banyak masyarakat dan pejabat politik resah dengan keadaan demikian. Perlua ada kekompakan dan kesadaran bersama untuk dapat menghambat tumbuh kembangnya virus tersebut.
Maka dari itu, ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay terus mensosialisasikan Adabtasi kebiasaan baru (AKB) kepada masyarakat untuk kemudian diindahkan oleh seluruh masyarakat sekitar.
Belum lama ini, Ketua DPRD Provinsi Provinsi Lampung, Mingrum Gumay melaksanakan giat Sosialisasi Perda Provinsi Lampung nomor 03/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Acara berlangsung di Aula Kampung Purwo Adi Kecamatan Trimurjo. (13 Maret 2021)