Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Desak Rekrutmen KPID dan Komisi Informasi Segera Dipercepat

Bandar Lampung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung mendesak DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung segera mempercepat proses rekrutmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung dan Komisi Informasi Provinsi Lampung. Keterlambatan pembentukan tim seleksi dan belum dimulainya tahapan rekrutmen dinilai berpotensi mengganggu tata kelola kelembagaan serta menurunkan kepercayaan publik.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, A.M. Syafi’i, menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan penyiaran di daerah.

“KPID bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Komisi Informasi menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Syafi’i, masa jabatan anggota KPID Lampung periode 2020–2023 maupun Komisi Informasi Provinsi Lampung periode 2020–2024 telah berakhir secara normatif. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan yang selama ini dilakukan hanya dapat dipahami sebagai solusi sementara untuk menghindari kekosongan kelembagaan, bukan sebagai pengganti proses seleksi definitif.

“Perpanjangan jabatan hanya bersifat transisional. Proses seleksi tetap harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai keterlambatan rekrutmen menunjukkan belum optimalnya persiapan tahapan seleksi. Untuk KPID, pembentukan tim seleksi seharusnya telah dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sementara untuk Komisi Informasi, pemerintah daerah berkewajiban membentuk tim seleksi sebelum mengajukan calon kepada DPRD untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Selain berdampak terhadap legitimasi kelembagaan, keterlambatan tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengawasan penyiaran dan penyelesaian sengketa informasi publik, terlebih di tengah pesatnya perkembangan media digital, meningkatnya arus informasi, serta tantangan pengawasan konten di era digital.

Fraksi PDI Perjuangan meminta DPRD Provinsi Lampung segera membentuk tim seleksi KPID, sementara Pemerintah Provinsi Lampung diminta mempercepat pembentukan tim seleksi Komisi Informasi sekaligus mengumumkan jadwal resmi tahapan seleksi kepada masyarakat.

Syafi’i menegaskan bahwa tim seleksi harus berasal dari unsur yang memiliki integritas, independensi, dan kompetensi di bidang penyiaran, komunikasi, hukum, demokrasi, keterbukaan informasi publik, serta tata kelola pemerintahan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menolak proses seleksi yang bersifat tertutup, formalitas, maupun transaksional. Seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tim seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi, psikotes, penyampaian tanggapan masyarakat, hingga uji kepatutan dan kelayakan di DPRD, diminta dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Sebagai rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPRD bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera mengagendakan rapat resmi terkait pembentukan tim seleksi KPID. Pemerintah Provinsi Lampung juga didorong menyampaikan perkembangan pembentukan tim seleksi Komisi Informasi secara tertulis kepada DPRD.

Selain itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung diminta menyusun kalender kerja seleksi yang jelas agar proses rekrutmen memiliki kepastian waktu dan tidak kembali mengalami penundaan. Fraksi juga menekankan pentingnya memastikan calon komisioner KPID bebas dari konflik kepentingan dengan industri penyiaran maupun kepentingan politik praktis, sedangkan calon Komisi Informasi harus memiliki kapasitas di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, penyelesaian sengketa informasi, dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Kami berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah konkret agar proses rekrutmen berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Syafi’i. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *