Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur pemerintah daerah, Ditlantas Polda Lampung, perusahaan aplikator, serta Aliansi Pengemudi Transportasi Online Provinsi Lampung di Ruang Rapat Besar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (25/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, H. Mukhlis Basri, M.Si., didampingi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, yakni H. Yusnadi, S.T., Najiullah Syarif, S.T., M.T., dan Tondi Muammar Gaddafi, S.T. Turut hadir unsur kepolisian, jajaran pemerintah daerah, serta kepala OPD terkait.
Dari unsur pengemudi dan perusahaan aplikator, hadir Koordinator Aliansi Pengemudi Transportasi Online Lampung, Miftahul Huda, bersama perwakilan PT Grab Wilayah Lampung, PT Goto Teknologi Indonesia Wilayah Lampung, Gojek Tokopedia Wilayah Lampung, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Wilayah Lampung, Shopee Internasional Provinsi Lampung, serta Green and Smart Mobility Wilayah Lampung.
Rapat digelar sebagai forum penyampaian aspirasi sekaligus pembahasan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi online di Provinsi Lampung. Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi status hukum pengemudi, pengaturan tarif, mekanisme bagi hasil, perlindungan sosial, hingga tata kelola hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah.
Dalam forum tersebut, peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan dan masukan mengenai pentingnya penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan yang memadai, serta menciptakan keseimbangan hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah. Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme tarif dan biaya layanan, penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi, serta optimalisasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan transportasi berbasis aplikasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa dinamika transportasi online di Provinsi Lampung merupakan isu yang melibatkan berbagai aspek, baik hukum, sosial, ekonomi, maupun tata kelola kelembagaan. Karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif agar kebijakan yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara proporsional dan berkeadilan.
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menilai kejelasan regulasi serta mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi online. Di samping itu, perlindungan sosial bagi pengemudi serta kepastian mengenai mekanisme tarif dan layanan juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendorong penyempurnaan berbagai usulan dan aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut. Seluruh masukan akan diformalkan sebagai bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari aspirasi daerah terkait penyelenggaraan transportasi online.
Rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan mekanisme pembahasan yang melibatkan seluruh unsur terkait, serta inventarisasi data pendukung guna memperkuat penyusunan kebijakan yang lebih terukur dan implementatif.
Melalui forum ini, DPRD Provinsi Lampung berharap komunikasi dan sinergi antara seluruh pihak dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai dinamika dalam ekosistem transportasi online dapat disikapi secara konstruktif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, keberlanjutan layanan, serta terciptanya kepastian dan ketertiban dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi di Provinsi Lampung. (Red/Adv)







