Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ir. Mardiana, S.T., M.T., didampingi Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, S.E., M.M. Turut hadir anggota Komisi V, yakni M. Syukron Muchtar, Lc., M.A., Andika Wibawa, S.E., M.M., Ketut Romeo, dan Abdullah Sura Jaya, S.H., M.H., bersama jajaran OPD mitra kerja.
Empat OPD yang mengikuti pembahasan secara bertahap tersebut meliputi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, efektivitas pelaksanaan program, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pelayanan kesehatan jiwa, serta kepemudaan dan olahraga.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban masing-masing OPD guna memastikan pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai target, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Selain melakukan evaluasi, anggota Komisi V juga menyampaikan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi kepada setiap OPD sebagai bahan penyempurnaan program dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya.
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui evaluasi yang komprehensif, DPRD berupaya memastikan setiap program dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hasil Rapat Dengar Pendapat bersama empat OPD tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Red/Adv)







