Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat menerima kunjungan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Menurut Gus Ipul, rencana tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan kelompok rentan.
“Ini sesuai Pasal 34 UUD 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Gus Ipul.
WBP Masuk Kelompok Rentan
Gus Ipul menjelaskan, Kemensos memiliki mandat memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Saat ini terdapat 12 kelompok rentan yang menjadi sasaran bantuan, di antaranya fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia, korban bencana, hingga mantan warga binaan pemasyarakatan.
Dari total 275.513 warga binaan, tercatat 112.882 orang telah masuk dalam skema PBI.
“Terkait data ini, kami akan berkoordinasi dengan BPS untuk verifikasi dan penentuan desil agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Bansos Bersifat Sementara, Arah ke Kemandirian
Selain PBI, Kemensos juga membuka peluang pemberian bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako bagi WBP yang memenuhi kriteria.
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan sosial bersifat sementara sebagai stimulan agar penerima manfaat dapat bangkit dan mandiri.
“Bansos itu sifatnya sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri,” katanya.
Lanjut ke Rehabilitasi dan Pemberdayaan
Setelah mendapatkan perlindungan sosial, Kemensos juga menyiapkan program rehabilitasi sosial melalui layanan berbasis sentra di berbagai daerah.
Bagi WBP yang masih produktif, program akan diarahkan pada pemberdayaan sosial, seperti pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga akses pasar.
“Yang produktif kita arahkan ke pemberdayaan, supaya bisa mandiri dan tidak bergantung pada bantuan,” ujarnya.
Pentingnya Data Tunggal DTSEN
Gus Ipul menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan agar lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
“Data kita harus sama. Semua stakeholder harus menggunakan data yang sama agar program berjalan efektif,” tegasnya.
Ia memastikan Kemensos siap menindaklanjuti rencana perlindungan sosial bagi WBP melalui koordinasi lintas kementerian.
DPR Dorong Kolaborasi Nasional
Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai jaminan sosial merupakan hak bagi warga binaan dan kewajiban negara untuk memenuhinya.
Ia mendorong kolaborasi antara Kemensos, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kementerian terkait untuk merealisasikan program tersebut.
“Kita berjuang bersama agar jaminan sosial, khususnya PBI BPJS, bisa dirasakan oleh seluruh warga binaan di Indonesia,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial nasional yang inklusif, sekaligus mendorong reintegrasi sosial bagi warga binaan menuju kehidupan yang lebih mandiri. (Red/Adv)







