Jakarta – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa Program Sekolah Rakyat. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal sekaligus menjaga objektivitas selama proses investigasi berlangsung.
Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Gus Ipul menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang sedang berjalan.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos ke depan.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.
Gus Ipul menjelaskan, proses pendalaman yang dilakukan tim khusus merupakan respons atas berbagai masukan dan kritik publik terkait pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Kemensos juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Dalam konteks pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipegang oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.
“Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegas Gus Ipul.
Selain itu, Menteri Sosial juga meminta Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemensos, Dody Sukmono, ditugaskan melanjutkan proses pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu Sekolah Rakyat Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo.
Ia menegaskan bahwa pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses pengadaan tersebut.
“Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Sebagai langkah korektif, penonaktifan sementara dua pejabat tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen Kemensos dalam menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan proses pendalaman berjalan tanpa hambatan.
Saat ini, proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos masih berlangsung guna menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus. Kemensos menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hasil dari proses tersebut juga akan menjadi dasar penguatan sistem pengadaan barang dan jasa ke depan agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. (Red/Adv)












