Mensos Gus Ipul Ungkap 45 Persen Penerima PKH Diduga Tak Tepat Sasaran, DTSEN Jadi Kunci Perbaikan Bansos Nasional

Kupang – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan penting dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tahun 2025 yang menunjukkan sekitar 45 persen penerima Program Keluarga Harapan (PKH) diduga tidak lagi tepat sasaran. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul dalam acara Kolaborasi Program Prioritas Presiden untuk Membangun SDM Menuju Kemandirian Ekonomi yang menjadi bagian dari peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 bertema “Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh” di Aula El Tari, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Minggu (31/5/2026).

Menurut Gus Ipul, Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya meminta seluruh jajaran pemerintahan berani memulai perubahan dengan menyajikan data yang jujur dan apa adanya.

“Salah satu hal yang paling menginspirasi dari Bapak Presiden Prabowo adalah ajakannya untuk memulai kerja dengan data yang jujur. Data harus diakui apa adanya, terbuka, lalu diperbaiki bersama-sama,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat berbagai program bantuan sosial dan subsidi yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Data menunjukkan bahwa sebagian bantuan sosial dan subsidi memang sudah tepat sasaran, tetapi sebagian lainnya masih belum. Salah satu contohnya adalah Program Keluarga Harapan,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Ekonomi Nasional, sekitar 45 persen penerima PKH terindikasi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat. Namun, Gus Ipul menegaskan kondisi tersebut bukan disebabkan oleh para pendamping PKH.

“Pendamping PKH bekerja berdasarkan data yang diberikan kepada mereka. Mereka tidak menentukan siapa yang menerima bantuan. Mereka hanya menjalankan tugas pendampingan berdasarkan data yang tersedia. Karena itu persoalannya ada pada kualitas data yang harus terus diperbaiki,” jelasnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Presiden Prabowo menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi pengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga para pendamping sosial bertugas membantu proses pemutakhiran data di lapangan.

Menurut Gus Ipul, keberhasilan DTSEN sangat bergantung pada kualitas data yang dihimpun dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, operator data desa menjadi ujung tombak yang menentukan akurasi data nasional.

“Kata kuncinya ada di operator data desa. Tidak mungkin masalah masyarakat di desa-desa bisa diketahui dari Jakarta kalau tidak ada data yang dikirim dari bawah. Karena itu peran mereka sangat strategis,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses pendataan harus dimulai dari tingkat RT, RW, musyawarah desa dan kelurahan sebelum kemudian dimasukkan ke dalam sistem DTSEN melalui operator desa.

“Nasib kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kualitas data yang mereka masukkan. Kalau datanya benar, kebijakan kita akan tepat. Kalau datanya keliru, maka kita semua akan kesulitan,” kata Gus Ipul.

Karena itu, ia mengajak seluruh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur untuk bersama-sama memperkuat kualitas data sosial demi memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya ingin menyampaikan kebulatan tekad bersama pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di NTT untuk menghadirkan data yang semakin akurat demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DTSEN terus dilakukan secara berkala agar berbagai program bantuan sosial semakin tepat sasaran.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, pendamping PKH, serta berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan data terus diperbarui dan diverifikasi secara berkala,” ujar Amalia.

Ia menjelaskan bahwa mulai triwulan II tahun 2025, DTSEN telah digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial nasional.

Menurut Amalia, hingga April 2026 DTSEN telah memuat sekitar 289 juta individu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik dan terverifikasi.

“Dari data tersebut kami membentuk sekitar 95,3 juta kartu keluarga yang sudah dipastikan tidak memiliki duplikasi maupun kekosongan data,” jelasnya.

Secara khusus untuk Provinsi NTT, BPS mencatat terdapat 627.404 lansia dalam DTSEN. Dari jumlah tersebut, sekitar 118.711 lansia atau 18,92 persen hidup sendiri. Sebanyak 59,31 persen di antaranya telah mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara itu, dari 379.592 lansia yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4, sebanyak 91,11 persen telah memperoleh perlindungan kesehatan melalui program PBI.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pentingnya DTSEN sebagai dasar seluruh kebijakan perlindungan sosial di daerah.

“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat yang membutuhkan benar-benar memperoleh bantuan secara tepat dan adil,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi NTT terus melakukan pemutakhiran data secara aktif agar tidak ada lagi warga miskin yang tercecer dari berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

“Kami berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak masuk dalam data. Karena data yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik pula,” pungkasnya.

Untuk mendukung pemutakhiran DTSEN, pemerintah membuka dua jalur pembaruan data, yakni jalur formal dan jalur partisipatif.

Melalui jalur formal, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui RT, RW, desa, kelurahan, maupun dinas sosial yang kemudian diverifikasi melalui musyawarah desa dan pendamping sosial sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Sedangkan melalui jalur partisipatif, masyarakat dapat mengajukan usul maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, layanan Command Center 021-171, maupun WhatsApp 08877-171-171.

Seluruh usulan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS untuk diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga kualitas data sosial nasional terus meningkat dari waktu ke waktu. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *