Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut diraih Pemerintah Provinsi Lampung. Opini WTP disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut sebagai bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Opini WTP yang diraih selama 12 tahun berturut-turut merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun lebih dari itu, capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPEKPKN), Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan BPK setiap tahun.
Menurut Novy, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
“Yang dinilai BPK adalah kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran secara mutlak,” jelasnya.
Meski kembali memperoleh opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya terkait penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus disusun secara rasional serta pengendalian belanja daerah agar selaras dengan realisasi pendapatan.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah serta DPRD Provinsi Lampung yang telah mengawal proses perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP bukan hanya sebuah prestasi administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Gubernur.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung tersebut turut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD Provinsi Lampung, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Forkopimda, serta perwakilan BPK Republik Indonesia.
Melalui capaian opini WTP ke-12 secara berturut-turut ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lampung. (Red/Adv)









