Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh Ahmad Ridwan terhadap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, yang menjadi tergugat dalam sengketa kepemilikan dan penguasaan objek tanah serta bangunan dimaksud.
Pemeriksaan setempat dilakukan majelis hakim untuk melihat langsung kondisi objek yang menjadi pokok sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
Kuasa hukum Ahmad Ridwan dari RC Law Office Advocate & Legal Consultant, Robert Evo Wakando, Yogi Yanuardi, Hata Geronimo, dan Veronica menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan kliennya dengan Yusran Amirullah, ayah kandung Garinca Reza Pahlevi, pada Maret 2021.
Menurut pihak penggugat, transaksi dilakukan secara sah di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta telah ditindaklanjuti dengan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ahmad Ridwan.
“Namun sejak transaksi jual beli dilakukan, klien kami belum pernah menguasai maupun menempati objek tersebut,” ujar tim kuasa hukum Ahmad Ridwan.
Pihak penggugat menyebutkan bahwa hingga saat ini objek sengketa masih ditempati dan dikuasai keluarga tergugat. Berbagai upaya persuasif, termasuk somasi, telah dilakukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
“Somasi merupakan langkah awal yang lazim dalam penyelesaian sengketa. Ketika tidak memperoleh respons yang diharapkan, kami memilih menempuh proses litigasi guna memperjuangkan hak klien,” kata Robert Evo Wakando.
Selain gugatan perdata, perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dan saat ini masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum Garinca Reza Pahlevi dari Ginting Lawfirm, Muhammad Havez, menyampaikan keberatan terkait identitas objek sengketa yang tercantum dalam gugatan.
Menurutnya, terdapat perbedaan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebutkan dalam gugatan dengan objek yang diklaim sebagai pokok perkara.
“Objek sengketa merupakan unsur yang sangat penting dalam gugatan perdata. Jika terdapat ketidakjelasan atau kekeliruan terkait identitas objek, maka hal tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan,” ujar Havez.
Pihak tergugat juga mempertanyakan perbaikan gugatan yang disebut telah dilakukan oleh penggugat, namun menurut mereka belum ditemukan dalam sistem e-Court hingga agenda persidangan berlangsung.
Havez menegaskan bahwa kejelasan identitas objek sengketa merupakan syarat mendasar dalam proses peradilan perdata karena berkaitan langsung dengan substansi perkara yang diperiksa majelis hakim.
“Ketepatan identitas objek sengketa merupakan syarat penting dalam penyusunan gugatan perdata. Hal ini menjadi bagian yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan,” katanya.
Persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada 23 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (Red/Adv)







