Banten – Direktur Eksekutif Kawal Demokrasi, Bagas Yulianto menyampaikan sebuah pernyataan tegas atas menguatnya dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktek nepotisme di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Banten.
Dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan praktik nepotisme secara jelas bertentangan dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh jajaran Kemenag di hadapan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI).
Bagas Yulianto menilai dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik nepotisme di lingkungan Kanwil Kemenag Banten sebagai bagian dari masyarakat muda banten yang terus mengawal nilai-nilai integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas menguatnya dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kanwil Kemenag Banten,” ungkap Bagas Yulianto di Kota Serang pada Selasa, 2 Desember 2025.
Selain itu, dalam berbagai laporan dan temuan lapangan, muncul indikasi bahwa Kepala Kanwil Kemenag Banten patut diduga melakukan intervensi dalam penempatan jabatan, mutasi, hingga distribusi kewenangan yang tidak berdasarkan merit sistem.
Kemudian, praktik ini dinilai lebih mengutamakan kedekatan personal dan hubungan keluarga, yang secara langsung mencederai nilai keadilan dan profesionalitas dalam tubuh Kemenag.
Apabila indikasi tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen integritas yang telah disepakati bersama Menteri Agama.
Dalam Undang-Undang (UU) ASN dan PP 42/2004 yang mengamanatkan bahwa ASN harus menggunakan wewenang mereka hanya untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Dugaan tersebut mencoreng nama baik institusi dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya berdiri di garis depan dalam menjaga moralitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan sikap tegas atas adanya dugaan praktik nepotisme Kepala Kanwil Kemenag Banten;
1. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk segera melakukan investigasi komprehensif tanpa kompromi terhadap seluruh dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di Kanwil Kemenag Banten.
2. Menuntut Menag RI untuk mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi jabatan, apabila terbukti terjadi pelanggaran Fakta Integritas yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Banten.
3. Meminta pembenahan struktural di lingkungan Kanwil Kemenag Banten, agar proses mutasi dan penempatan jabatan kembali murni berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan profesionalitas.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan ASN berintegritas untuk tidak diam dan bersama-sama mengawasi penyimpangan kekuasaan yang berpotensi merugikan pelayanan publik.
Kami menegaskan bahwa dugaan praktik nepotisme ini tidak boleh diabaikan, tidak boleh ditutupi, dan tidak boleh dinormalisasi. Kemenag harus menjadi contoh, bukan pelanggar, dalam urusan integritas.
Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai bersih. Integritas bukan slogan ia adalah kewajiban. ***













