Lampung Timur – Adhitya Pratama SH MH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi Golkar melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) provinsi lampung nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, acara tersebut digelar di Gor Karya Muda, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Sabtu (28/09/24).
Bahaya narkoba tentu membuat generasi anak muda hingga kaum tua terjerumus ke jurang kehancuran. Pada acara itu, sebagai narasumber yakni Musannif Effendi Yusnida SH MH Ketua Granat Lampung Timur.
Adhitya Pratama mengatakan, dirinya baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dan saat ini diberikan tugas untuk melakukan Soper tersebut. “Saya baru dilantik sudah mendapat tugas untuk melakukan sosper terkait narkotika. Tugas kita bersama untuk memerangi narkotika,” papar Adit sapaan akrabnya.
Ia memaparkan aturan merupakan sebuah teks tertulis yang harus diikuti dalam bernegara. Tentunya itu dibuat untuk kepentingan masyarakat agar lebih maju.
“Mari sama-sama warga Lampung Timur, kita jauhi narkoba, bila ingin selamat dari hukum dan generasi anak-anak kita ke depan,”pungkasnya.
Ketua Granat Lampung Timur Musannif Efendi Yusnida,S.H,.M.H,.menjelaskan, penggunaan penyalahguna narkoba sangat bahaya.
“Yang kerap terjadi seperti tidak bisa tidur, tidak makan, dan bahkan pada tingkat ekstrem bisa melawan orang tua. Itu untuk bahaya pengguna sabu,” papar Fendi sapaan akrabnya.
Bahkan, tutur dia, ada penyalahguna bisa sampai memiliki kecendrungan terhadap aktivitas seksual.
“Kemudian bagi pengguna ekstasi biasanya akan melarikan diri ke musik yang keras. Saat ini sudah me fantasi aek, moral yang dirusak akibat narkotika tersebut,” tegasnya.
Ia meminta agar seluruh masyarakat bisa bersama berperan aktif dalam pengawasan anak-anak. Juga beserta memerangi pemberantasan pengedaran mencegah pengedaran narkoba di kabupaten Lampung Timur. (Red/Adv)