Bandar Lampung – Kostiana, SE.MH anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak di Teluk Betung Barat, (22/7/2022).
Menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni Selly Fitriani selaku Direktur Eksekutif Lada Damar dan Siti Maryamah, agenda sosper tersebut bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli 2022 esok.
Dalam arahannya, Kostiana yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengimbau kepada orang tua untuk melindungi anak kita dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kita harus mengawasi anak kita dari pergaulannya, lingkungannya maupun kebiasaan-kebiasaan baik di dalam maupun di luar rumah,” ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga mengatakan, tiap bulan dirinya bersama 84 anggota DPRD Lampung lainnya turun ke masyarakat dalam rangka mensosialisasikan Produk-produk pemerintah berupa perda dan Pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara itu, direktur eksekutif Lada Damar Selly Fitriani menjelaskan bahwa ada beberapa hak yang harus diberikan untuk anak kita berdasarkan konvensi hak anak PBB tahun 1989, yakni hak untuk bermain, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hal mendapatkan identitas.
Anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi atau hiburan, hak mendapatkan kesamaan dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan atau mengejar cita-cita,” jelasnya.
Sementara, Siti Maryamah menjelaskan beberapa pola asuh orang tua terhadap anak, seperti pola asuh permisif, otoriter, authoritatif, maupun pola asuh tidak terlibat. (Red/Adv)