Anggota DPRD Lampung Sahlan Syukur Sampaikan Perda Nomor 7 tahun 2013 di Hadapan Warga Palas Lamsel

By Redaksi Jul 22, 2023

Lampung Selatan – ‘Lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat desa, sehingga harus dimanfaatkan secara baik dan benar’. Demikian, diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur saat menggelar Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung, nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sabtu (22/07/2023).

“Lahan pertanian merupakan sentra ekonomi bagi masyarakat Desa, maka dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” kata Sahlan. Dihadapan masyarakat, Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Artinya, Bang Aan sapaan akrabnya melanjutkan. Dalam hal ini, masyarakat di wilayah Palas Lampung Selatan harus mengerti dan memahami aturan-aturan tentang lahan pertanian yang ada. Sehingga, dalam memproduksi atau menggarap lahan tersebut dapat menghasilkan hasil pertanian yang baik.

“Untuk lebih jelas, nanti akan disampaikan oleh dua narasumber yang sudah hadir disini. Nanti, silahkan bertanya lebih detail kepada merak berdua,” kata Sahlan.

Ditempat yang sama, Dadin Ahmadin (Narasumber) mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI mempunyai 3 fungsi yakni, Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Sehingga, giat mensosialisasikan Perda ini merupakan salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.

“DPRD Provinsi, Maupun Kabupaten Kota, Serta DPR RI mempunyai tiga fungsi yakni, Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi, dan Fungsi Anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikan ke masyarakat itu adalah tugas DPR,” ujar Dadin.

Menurutnya, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini membahas soal bagaimana masyarakat memanfaatkan lahan pertanian secara baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan keberhasilan panen yang meningkat.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan. Kepala desa beserta perangkat desa. Dan Masyarakat. (Red/Adv)