Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk seluruh kabupaten dan kota. Kebijakan ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021.
“Untuk instruksi gubernur mengenai PPKM mikro telah dibuat serta ditindak lanjuti ke-15 kabupaten dan kota,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta wali kota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko Covid-19 tingkat desa serta RT/RW segera dilaksanakan.
“Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM mikro ini sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka kita perluas untuk seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Menurutnya. Satgas Covid-19 tingkat desa serta RT/RW diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar.
“Satgas tingkat desa dan RT/RW ini harus aktif melakukan penelusuran kasus kalau ada yang positif. Lalu harus juga mengawasi pergerakan jangan sampai ada kerumunan serta membatasi jam keluar masuk lingkungan rumah yang berzona merah maksimal pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengaturan serta diaktifkannya posko hingga tingkat desa di kabupaten serta kota secara berkala harus di laporkan secara langsung kepada gubernur untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. “Sesuai surat edaran semuanya harus dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya dievaluasi bersama sehingga dapat membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021, ada sejumlah poin dalam pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan hingga kabupaten kota.
Bagi tingkat desa untuk daerah berstatus zona merah, akan dilakukan karantina/isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. Kemudian melakukan pelacakan kontak erat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak kecuali sektor esensial, pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB. Selanjutnya meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Sementara tingkat kabupaten kota, adanya pembatasan di area perkantoran minimal 50 persen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pembatasan operasional dan kapasitas bagi pusat perbelanjaan atau restoran hingga pukul 21.00 WIB. Lalu tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya juga dilakukan pembatasan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Adv/Red)