Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 Masehi.
“Larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Kamis (1/4/2021).
Ia mengatakan dengan adanya SE tersebut diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten dapat mematuhinya.
“Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ini, untuk membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta menyukseskan program vaksinasi,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2021, Gubernur Lampung mengeluarkan SE Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri di Provinsi Lampung.
Larangan mudik tersebut juga berlaku bagi keluarga ASN berlaku mulai awal Ramadan hingga libur Idulfitri pada tanggal 17 Mei 2021.
ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut.
Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap aparatur sipil negara di wilayah kerja masing- masing. (Adv/Red)