Cek Desil dan Status Bansos 2026 Kini Lebih Mudah, Cukup Gunakan NIK

Jakarta – Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga (desil) dan status bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara mandiri. Melalui layanan daring resmi, masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui posisi desil dan potensi kepesertaan bansos.

Desil merupakan pengelompokan peringkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menetapkan sasaran penerima berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, serta PBI Jaminan Kesehatan.

DTSEN merupakan hasil integrasi tiga sumber utama data penanganan kemiskinan, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang telah dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data tersebut bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala melalui berbagai mekanisme, termasuk ground check oleh Kemensos, pemutakhiran oleh pemerintah daerah, serta sumber pendukung lainnya.

Cara Cek Desil dan Status Bansos

Masyarakat dapat mengecek status desil dan bansos melalui laman resmi Kemensos di:

https://cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah pengecekan sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  3. Input kode verifikasi (captcha) yang tertera; jika kurang jelas, klik ikon refresh
  4. Klik tombol CARI DATA

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi lengkap meliputi nama, kelompok desil, serta status penerimaan bansos dari Kementerian Sosial.

Desil Tidak Ditentukan dari Pengeluaran Semata

Kementerian Sosial menegaskan bahwa informasi yang beredar di internet terkait pembagian desil berdasarkan nominal pendapatan atau pengeluaran adalah tidak benar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa desil dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi, bukan hanya pendapatan.

“Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup kondisi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, hingga kepemilikan aset,” ujarnya.

Dalam sistem DTSEN, terdapat 10 desil yang masing-masing merepresentasikan 10 persen keluarga di Indonesia. Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 adalah 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

“Desil bersifat dinamis. Jika tidak sesuai, masyarakat dapat memperbarui data melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos,” tambahnya.

Desil Jadi Dasar Penentuan Penerima Bansos

Perhitungan dan pemeringkatan desil dilakukan secara berkala oleh BPS. Sistem ini menjadi dasar dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial.

  • Desil 1–4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima PKH dan program Sembako/BPNT.
  • Desil 5 masih dapat menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kementerian Sosial menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama agar bantuan sosial tepat sasaran. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pemutakhiran data sangat diharapkan.

Dengan transparansi dan pembaruan data secara berkelanjutan, pemerintah berkomitmen memastikan program perlindungan sosial menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan secara adil, tepat, dan akuntabel. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Pak,kenapa yang mendapatkan bantuan malah orang orang yang mampu,rumah bagus, bahkan mempunyai lahan luas ,saya aja GK dapat sebagai penerima,sedangkan saya tergolong kurang mampu ,bahkan ibu saya lanjut usia,dan sudah jadi janda puluhan tahun tidak pernah mendapatkan bantuan,mohon untuk tindak lanjut ulang secara langsung untuk penerima bantuan.