DPRD Lampung Dalami Perubahan Perda Bank Lampung, Pastikan Sesuai Regulasi dan Jaga Eksistensi BPD

Bandar Lampung – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung tengah mendalami substansi perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bank Lampung. Pembahasan yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/10/2025), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama jajaran Biro Hukum Pemprov Lampung serta anggota Pansus.

Ketua Pansus Perubahan Perda Bank Lampung, Iswan A. Caya, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini bukan sekadar soal penyesuaian nama atau bentuk kelembagaan, tetapi menyangkut aspek hukum dan permodalan yang harus mengikuti ketentuan terbaru.

“Dari pembahasan hari ini, ternyata tidak cukup hanya sekadar perubahan nama. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunan terkait permodalan dan bentuk badan hukum,” ujar Iswan.

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyesuaian status hukum Bank Lampung agar sejalan dengan regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan tersebut, terdapat syarat minimal modal inti yang wajib dipenuhi agar sebuah bank daerah tetap berstatus sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Kalau syarat normatifnya tidak bisa dipenuhi oleh Bank Lampung, maka statusnya sebagai BPD bisa terancam. Karena itu, Pansus ingin memastikan perubahan Perda ini dikaji secara mendalam agar sesuai ketentuan dan tetap menjaga eksistensi Bank Lampung,” jelas Iswan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Mohammad Ghofur, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menggali pandangan dari tenaga ahli dan manajemen Bank Lampung secara langsung. Hal ini untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kesiapan bank daerah tersebut dalam memenuhi persyaratan yang diatur pemerintah.

“Hari ini kita sudah berdiskusi dengan Pemda. Besok kita akan dengarkan pandangan dari tenaga ahli dan juga pihak Bank Lampung sendiri,” kata Ghofur.

Ia menegaskan bahwa salah satu aspek penting yang akan dikaji adalah struktur kepemilikan saham. Jika bentuk badan hukum berubah menjadi Persero Daerah, maka 51 persen saham wajib dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Ini harus benar-benar dipastikan terpenuhi, karena berkaitan langsung dengan kendali kepemilikan dan tanggung jawab daerah terhadap keberlangsungan bank,” tegas Ghofur yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Tengah itu.

Lebih lanjut, Ghofur menilai bahwa proses perubahan status hukum Bank Lampung harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap langkah perubahan tetap berpihak pada kepentingan daerah serta menjaga stabilitas lembaga keuangan milik pemerintah ini,” pungkasnya.

Rapat Pansus dijadwalkan akan berlanjut pada hari berikutnya dengan agenda paparan tenaga ahli dan manajemen Bank Lampung mengenai kesiapan permodalan serta arah kebijakan transformasi kelembagaan bank daerah tersebut. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *