DPRD Lampung Kawal Pelaksanaan SPMB 2026/2027 Agar Transparan dan Berkeadilan

Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah persiapan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, hingga para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Turut hadir jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, di antaranya para kepala bidang, kepala cabang dinas wilayah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB, serta Tim Teknis SPMB Provinsi Lampung.

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Selain itu, pelaksanaan SPMB juga berpedoman pada Keputusan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1180/V.01/DP.2/2025 mengenai penetapan satuan pendidikan sebagai SMA Negeri Unggul di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menjelaskan bahwa SPMB merupakan tahap awal yang penting dalam membentuk karakter peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Ia menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaring calon peserta didik yang siap mengikuti proses pendidikan sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik secara optimal.

Thomas juga menyoroti tantangan pendidikan di era Generasi Alpha, yang memiliki karakteristik belajar yang beragam seperti visual, auditori, dan kinestetik.

Menurutnya, metode pembelajaran tidak lagi dapat bersifat satu arah. Para guru didorong untuk memanfaatkan berbagai media pembelajaran, termasuk teknologi digital, agar proses belajar menjadi lebih efektif serta relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menambahkan bahwa penguatan kurikulum pengayaan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan masa depan.

Kurikulum tersebut difokuskan pada penguatan kompetensi dasar, khususnya pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, dengan pendekatan terintegrasi lintas mata pelajaran serta perencanaan capaian pembelajaran berkelanjutan dari kelas X hingga kelas XII.

Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan proses penerimaan siswa baru bebas dari praktik kecurangan serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Lampung.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, lancar, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Lampung. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *