DPRD Lampung Soroti Aturan Ambulans RSUD Sukadana, Yusnadi: Jangan Korbankan Nyawa demi Prosedur

Lampung Timur – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan internal RSUD Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan pasien dalam kondisi darurat.

Kekecewaan tersebut disampaikan Yusnadi setelah dirinya menemukan langsung fakta di lapangan saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Lampung Timur, Minggu pagi (1/2/2026). Dalam peristiwa tersebut, korban membutuhkan rujukan cepat ke rumah sakit lain, namun proses evakuasi justru terhambat oleh aturan RSUD Sukadana yang mewajibkan penggunaan ambulans rumah sakit, meski tersedia ambulans lain yang siap dan lebih cepat.

“Saya sangat menyayangkan kebijakan ini. Dalam situasi darurat, yang seharusnya menjadi prioritas utama adalah keselamatan pasien dan kecepatan penanganan, bukan justru menambah beban prosedur administrasi dan biaya bagi masyarakat,” tegas Yusnadi.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghambat proses rujukan medis, terutama apabila jumlah ambulans RSUD terbatas atau sedang digunakan. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat waktu.

Selain itu, Yusnadi menyoroti biaya penggunaan ambulans rumah sakit yang dapat menjadi beban tambahan bagi pasien dan keluarga, terlebih dalam kondisi darurat yang tidak terencana.

“Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Ketika ada ambulans lain yang siap, layak, dan bisa bergerak lebih cepat, seharusnya rumah sakit bersikap fleksibel. Ini bukan soal aturan semata, ini soal kemanusiaan,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai wakil rakyat di DPRD Lampung, Yusnadi menilai kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi oleh manajemen RSUD Sukadana bersama Dinas Kesehatan terkait, agar pelayanan kesehatan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.

Ia mengingatkan bahwa rumah sakit milik pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan pelayanan yang cepat, adil, dan manusiawi.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai kebijakan yang kaku dan tidak adaptif justru mengorbankan keselamatan pasien,” tegasnya.

Yusnadi juga memastikan akan mendorong pembahasan persoalan ini di tingkat Provinsi Lampung, termasuk meminta klarifikasi resmi dari pihak RSUD Sukadana dan pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah tetap terjaga.

“Keselamatan pasien harus menjadi hukum tertinggi dalam pelayanan kesehatan. Tidak boleh ada kompromi dalam situasi darurat,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *