Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan hutan register sebagai kawasan lindung demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah konflik agraria berkepanjangan. Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, yang menyoroti lemahnya pengelolaan kawasan hutan register di sejumlah wilayah Lampung.
Putra Jaya menjelaskan bahwa tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya sama-sama berada dalam tanggung jawab negara untuk dikelola secara adil, bijak, dan berorientasi jangka panjang.
“Tanah ulayat dan hutan register itu jelas berbeda, tetapi sama-sama perlu dikelola dengan bijak. Terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Putra Jaya Umar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem, kawasan resapan air, hingga pencegahan bencana hidrometeorologi. Jika kawasan tersebut terus dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, risiko kerusakan lingkungan dan bencana alam akan semakin besar.
Ia menyoroti realitas di lapangan, di mana sejumlah kawasan hutan register di Lampung kini telah tumpang tindih dengan permukiman dan aktivitas ekonomi warga. Kondisi ini, kata dia, menuntut kehadiran negara melalui kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berkelanjutan.
“Di Lampung Tengah misalnya, ada lahan yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, fungsi hutan tidak akan pernah bisa dipulihkan,” tegasnya.
Putra Jaya juga menyinggung kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan hutan register banyak ditanami singkong dan terus dirambah lebih luas. Praktik tersebut dinilainya tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
“Menurut saya, fungsi hutan harus dikembalikan. Jangan sampai kawasan lindung berubah menjadi lahan produksi yang justru merusak,” ujarnya.
Sebagai solusi, Putra Jaya mendorong lahirnya kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi. Ia menilai pelibatan warga sekitar hutan justru menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan register, selama jenis tanaman yang dikembangkan sesuai dengan fungsi lindung hutan.
Salah satu komoditas yang dinilainya paling tepat adalah tanaman aren.
“Kita tetap bisa memberdayakan masyarakat, tetapi fungsi hutannya harus dikembalikan. Misalnya dengan menanam aren. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter, sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.
Selain manfaat ekologis, aren juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangannya dinilai mampu menyerap tenaga kerja lokal serta menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap memperoleh penghidupan tanpa harus merusak kawasan hutan.
Putra Jaya menegaskan, pendekatan ini merupakan solusi strategis jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan kawasan register di Lampung.
“Pengembangan aren bukan hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan. Ini jalan tengah antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Red/Adv)
