Lampung Ukir Sejarah Nasional, Satu-satunya Provinsi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI 2025

Jakarta – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Kualitas Tertinggi, sekaligus menjadi satu-satunya pemerintah provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang mencapai capaian tersebut.

Penghargaan prestisius ini diserahkan oleh perwakilan Ombudsman RI dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman RI yang digelar di Aula Lantai I Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam sambutannya menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 Ombudsman melakukan transformasi besar dalam sistem pengawasan pelayanan publik. Jika sebelumnya penilaian difokuskan pada zona kepatuhan, kini bergeser menjadi penilaian maladministrasi yang menghasilkan opini menyeluruh terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Transformasi ini bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat. Fokus penilaian kini lebih tajam pada kepuasan publik serta kepatuhan instansi terhadap produk hukum Ombudsman, termasuk pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi,” ujar Mokhammad Najih.

Pada tahun 2025, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap 310 instansi, yang terdiri dari 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Dari seluruh pemerintah provinsi yang dinilai, Provinsi Lampung tercatat sebagai satu-satunya daerah yang masuk kategori Kualitas Tertinggi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan fondasi utama legitimasi negara.

“Kualitas pelayanan publik berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat. Negara boleh memiliki regulasi yang baik dan anggaran besar, namun jika pelayanan publik masih diwarnai praktik maladministrasi, legitimasi negara akan melemah. Sebaliknya, birokrasi yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan rakyat,” tegas Yusril.

Ia menilai capaian yang diraih Provinsi Lampung menjadi contoh konkret bagaimana perbaikan tata kelola pelayanan publik dapat berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hasil opini Ombudsman RI ini diharapkan menjadi panduan strategis bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam melakukan perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan serta mencegah terjadinya maladministrasi berulang.

Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penghargaan tersebut akan dijadikan sebagai pemacu semangat untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur Pemerintah Provinsi Lampung yang konsisten memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Sekdaprov.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan capaian ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan. (Red/Adv)