Lampung, Pringsewu – Warga Pekon Rejosari, Pringsewu Propinsi Lampung, di halaman Balai Pekon berjemur di bawah hangatnya sinar matahari pagi sambil mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi Lampung, No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang di laksanakan oleh Drs. FX. Siman anggota DPRD Propinsi Lampung dari Partai Golkar, Sabtu (4/5/2021).
Dari pantauan awak media di tempat kegiatan, nampak warga yang mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah ini, terdiri dari para perangkat pekon Rejosari, Tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan dari perempuan, dengan antusias mendengarkan pengarahan dari Drs. FX. Siman anggota DPRD Propinsi Lampung, yang dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Dr. Fauzi, Camat Pringsewu Moudy Ary Nazolla, S. STP, MH, dan didampingi Kepala Pekon Rejosari, Khotmannudin.
Hangatnya sinar matahari pagi baik untuk kesehatan membuat badan kita menjadi sehat, nengapa sosialisasi ini diadakan di halaman pekon tanpa menggunakan tarub atau di dalam gedung? Karena di wilayah kita masih melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, oleh karena itu sosialisasi ini pun menggunakan aturan yang telah ditentukan, termasuk dengan jumlah yang mengikuti sosialisasi.
Dengan berjemur, jaga jarak, dan menggunakan masker serta mencuci tangan merupakan merupakan tindakan untuk pencegahan penularan virus covid-19. Jelas Drs. FX. Siman.
Wakil Bupati Pringsewu, Dr. Fauzi pada kegiatan sisialisasi perda Propinsi Lampung tentang adaptasi kebiasaan baru, mengatakan, Trimakasih kepada Drs. FX. Siman yang turun langsung menyambangi warga di kabupaten Pringsewu untuk mensosialisasikan perda yang sudah dibuat, tentunya perda ini akan berhasil untuk di tetapkan bukan hanya dari pemerintah, namun masyarakat juga ikut berpartisipasi, tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat tidak akan mungkin sukses untuk dilaksanakan, ujar Dr. Fauzi.
Pada sosialisasii peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru menghadirkan dua nara sumber dari Akademisi STMIK Pringsewu, Sudewi, M.M dan Andreas, M. T. I, menjelaskan tentang penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pengendaluan Covid-19 di daerah yang meliputi, Aspek keagamaan, aspek sosial budaya, aspek ekonomi, dan aspek penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam perda juga disampaikan asas pencegahan dan pengendalian Covid-19, yaitu, perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum.
Masyarakat juga harus berperan aktif dalam penyelenggaraan adaptasi baru, baik perorangan maupun kelompok.
Setelah melaksanakan sosialisasi, Drs. FX. Siman, dan Wakil Bupati Pringsewu mengunjungi puskesmas setempat berdialog dengan tenaga medis seputaran tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Kemudian dilanjutkan berbagi bingkisan sembako kepada warga di sekitar balai pekon yang sedang melakukan isoman covid-19 maupun yang sudah sembuh. (Red/Rls)