Hanifah Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Rembug Desa Dihadapan Warga Marga Punduh Pesawaran

By Redaksi Nov 21, 2024

Pesawaran – ‘Pemahaman Peraturan Daerah oleh seluruh lapisan masyarakat menjadi salah satu bagian terpenting dalam mendukung kemajuan suatu daerah, terkhusus tentang Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon/Desa’, demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga punduh Kabupaten Pesawaran. Kamis (21/11/2024).

“Perda Rembug Desa harus dipahami oleh masyarakat Marga Punduh, agar dalam penyelesaian persoalan tidak meluas dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah.

Dalam Perda Rembug Pekon yang sudah disahkan, Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran tersebut mengungkapkan bahwa semua tatanan aturan dari segala aspek terakomodir, mulai dari tatacara musyawarah, administrasi, landasan hukum dan sebagainya.

“Nah, ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat. Jadi, dalam musyawarah mufakat telah diatur dalam Perda,” ujarnya.

Bahkan, Anggota Fraksi PKB DPRD Lampung itu melanjutkan. Keterwakilan perempuan harus juga terlibat dalam musyawarah mufakat yang dilakukan dalam penyelesaian sebuah persoalan. “Peran perempuan juga menjadi penting, itu sudah diatur didalam Perda tersebut. Jadi, secara pribadi dan kelembagaan. Perempuan Muslimat NU, harus ambil peran dalam hal yang ada di Tatanan pemerintahan desa dan lingkungan,” tegasnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan dua narasumber, yaitu M. Maulana, dan Agustina Royani. Peserta dan masyarakat sekitar. (Red/Adv)