Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Sosialisasikan Perda Tentang Ketertiban Masyarakat Lampung

By Redaksi Mar 12, 2022

Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan di kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Sabtu (12/03/2022)

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan Lampung menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.

”Tujuannya melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif yang berdampak terhadap masyarakat produktif ” Ujar Mingrum

ia juga mengungkapkan pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas,keamanan,kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan yang sama.

”Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban” Lanjut Mingrum.

Terakhir, Mingrum menghimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat di sekitarnya untuk meghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

”Kalau lagi masa pandemi covid contohnya sudah ada himbauan jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, agar dilaksanakan, tidak ada bedanya baik dia pejabat maupun masyarakat umum,kalau aturannya tidak boleh ya jangan dilakukan,” Tutup Mingrum

Sementara, Minggu Abadi yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan melalui upaya, pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasilguna.

”ini sangat penting untuk diketahui, Perda tersebut mengatur pada pokok-pokok ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat, salah satu contohnya tertib administrasi dalam melakukan pembangunan baik peruntukannya secara pribadi atau untuk umum” Ungkap Minggu yang juga berprofesi sebagai advokat senior

Dalam kegiatan tersebut hadir, Sekretaris kecamatan Selagai Lingga, Abu Hurairah, Kasium Polsek Selagai Lingga Ipda Wahyu Bhakti, Ketua DPK Peradah Lampung tengah I Gede Hendra Juliana, Sekretaris kampung Tanjung ratu I Wayan Sukadana, Ketua PHDI Kec. Selagai lingga Imade Purnawirawan, Ketua adat Bali Selagai Lingga I Made Dirgayasa, Kelompok Pemuda dan pemudi kecamatan Selagai Lingga. (Red/Rls/Adv)