Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, Lakukan Reses Sekaligus Sosperda

By Redaksi Sep 8, 2020

Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay beserta Timnya melakukan persiapan keberangkatan menuju kecamatan Selagai Lingga, pada Selasa (08/09/2020)

Kunjungan Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut ialah merupakan kegiatan dalam rangka resap aspirasi (reses) ke-3 Dapil Lampung Tengah tahun 2020.

Kegiatan tersebut tidak hanya meliputi pelaksanaan reses, akan tetapi sekaligus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur (Pergub) Terkait Sosialisasi New Normal.

Dalam paparanya, Mingrum menjelaskan mengenai pedoman tentang rembug desa dan kelurahan dilaksanakan dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan serta kedayagunaan, kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan serta keamanan dan ketertiban.

“Perda ini sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan serta keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan seraca beraama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stoke holder terkait dan unsur masyarakat”. Ungkapnya

Selanjutnya, Mingrum Gumay berharap sosialisi peraturan daerah dapat diserap masyarakat Selagai Lingga dengan baik, dan selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasinya dalam kegiatan reses tersebut. (Red/Jaka)