Pemerintah Lampung Tengah Raih Opini Kualitas Terbaik IV dari Ombudsman RI Tahun 2025

Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah berhasil meraih Opini Ombudsman Republik Indonesia kategori Kualitas Terbaik IV dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, dengan nilai 81,10 dan predikat Baik.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan periode observasi yang berlangsung pada September hingga November 2025. Penyerahan hasil penilaian disampaikan dalam acara Penyampaian Hasil Penilaian/Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang digelar di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9 Februari 2026).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kepada Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Tengah, Eko Dian Susanto, serta disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf.

Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik secara nasional.

Dalam hasil penilaian tersebut, Kabupaten Lampung Tengah memperoleh nilai 81,10 dengan predikat Baik, sekaligus menempatkan Lampung Tengah pada peringkat empat besar kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Adapun unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiga unit layanan tersebut dinilai mampu menunjukkan kualitas pelayanan publik yang baik dan konsisten dalam memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Tengah, Eko Dian Susanto, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Berdasarkan hasil pengawasan pelayanan publik, Kabupaten Lampung Tengah berhasil meraih Predikat Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI dengan nilai 81,10 kategori Baik,” ujar Eko.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah, Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan penghargaan Opini Kualitas Baik dari Ombudsman RI. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *