Lampung, Kota Metro – Komisi Pemilihan Umum Kota Metro umumkan sejumlah ketentuan tentang Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2020, Rabo (2/9/2020).
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tenlang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahu’n 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelelggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
(Adv)