Jakarta – Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) digugat oleh nasabahnya, Riyan Hidayat (RH), lantaran dinilai mangkir dari proses mediasi yang telah dijadwalkan oleh pengadilan. Gugatan tersebut terkait pemblokiran dana senilai Rp6,5 miliar yang hingga kini belum dikembalikan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum penggugat, Krisna Dwi Safitri bersama rekannya, Meitha Wila Roseyani, usai agenda mediasi lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (17/12/2025).
Menurut Safitri, dalam gugatan ini terdapat lima tergugat. Empat di antaranya merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan BNI, mulai dari BNI pusat hingga unit terkait. Sementara itu, tergugat kelima adalah PT GJR Raya.
Namun demikian, pada mediasi terbaru, pihak BNI sama sekali tidak hadir.
“Dari lima tergugat, hari ini hanya PT GJR yang datang. Pihak BNI tidak ada yang hadir dan juga tidak memberikan konfirmasi apa pun,” ujar Safitri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, mediasi tersebut bukan kali pertama digelar. Pada mediasi sebelumnya, perwakilan BNI sempat hadir. Akan tetapi, pada mediasi keempat ini, pihak BNI justru absen.
Selain itu, Safitri menilai proses mediasi berjalan tidak maksimal karena tidak terjadi pembahasan substansial. Bahkan, tidak ada dialog atau pertemuan yang membahas pokok perkara.
“Tidak ada pembicaraan apa pun. Seharusnya mereka hadir dan menyampaikan jawaban atas gugatan klien kami,” tegasnya.
Ia juga menyebut, jawaban yang pernah disampaikan sebelumnya hanya bersifat formalitas dan tidak menjawab tuntutan penggugat, terutama terkait kejelasan dana yang diblokir.
*Kronologi Pemblokiran*
Di sisi lain, Safitri membeberkan kronologi kasus tersebut. Awalnya, kliennya memiliki kerja sama pekerjaan dengan salah satu Kementerian dan menggunakan bendera PT GJR. Rekening proyek tersebut dibuka di BNI Cabang Fatmawati.
Saat pembukaan rekening, pihak bank disebut telah meyakinkan kliennya bahwa spesimen tanda tangan Riyan Hidayat tidak akan dikaitkan dengan rekening PT GJR lainnya.
“Pihak BNI menyatakan rekening itu aman dan tidak akan dikaitkan dengan kewajiban PT GJR yang lain,” jelas Safitri.
Pada pelaksanaannya, pencairan dana termin pertama berjalan lancar. Namun, pencairan termin kedua justru diblokir oleh pihak RCC BNI dengan alasan adanya utang PT GJR kepada bank.
Padahal, menurut Safitri, kliennya telah menerima jaminan bahwa rekening tersebut bersifat terpisah.
“Dana termin kedua tidak bisa ditarik karena diblokir. Padahal sebelumnya sudah dijanjikan tidak akan teresorb,” ujarnya.
Upaya pencairan melalui cek bahkan dilakukan hingga dua kali, tetapi tetap gagal. Menariknya, pada termin ketiga, kliennya memindahkan rekening ke bank lain, yakni BRI. Dana tersebut bisa dicairkan tanpa kendala.
“Jadi termin pertama bisa ditarik, termin ketiga juga bisa. Hanya termin kedua yang diblokir di BNI. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” kata Safitri.
Ia menilai, dana yang diblokir tersebut secara tidak langsung digunakan untuk membayar utang PT GJR kepada BNI.
Atas kejadian itu, Riyan Hidayat menggugat lima pihak, termasuk BNI dan PT GJR. Penggugat hanya menuntut pengembalian dana pokok sebesar Rp6,5 miliar tanpa denda atau tuntutan lain.
“Klien kami hanya meminta uangnya kembali. Tidak ada tuntutan bunga atau denda, hanya hak beliau yang dikembalikan,” tegas Safitri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI dan PT GJR belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi. ***
