Diduga Pemblokiran Tanpa Konfirmasi, RH Tuntut BNI Kembalikan Dana Rp6,5 M

Jakarta89 Dilihat

Jakarta – Rian Hidayat (RH), seorang pengusaha jasa Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), menuntut Bank Nasional Indonesia (BNI)
kembalikan dana sebesar Rp 6,5 Miliar (M) yang raib dari rekeningnya.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 642/Pdt. G/2025/PNJktpst. Menurut kuasa hukum RH, Yudianta Simbolon, dana senilai Rp6,5 M tersebut merupakan pembayaran jasa tahap kedua dari salah satu Kementerian yang ditransfer ke rekening BNI milik kliennya. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Yudianta menuturkan bahwa BNI diduga melakukan tindakan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Rian Hidayat sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening

“Pemblokiran tanpa konfirmasi, sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat (Rian) sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening,” ungkap Yudianta setelah proses mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12).

Peristiwa ini bermula setelah RH menyelesaikan proyek MICE di Kementerian tersebut, yang sebelumnya didanai menggunakan dana pribadi dan pihak ketiga. Meskipun transfer dana sebelumnya berjalan lancar, RH mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana termin berikutnya. BNI beralasan rekeningnya kosong.

Meskipun peristiwa ini sudah berlangsung selama setahun dan RH telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, pihak BNI hingga kini belum memberikan kejelasan dan penyelesaian yang tuntas.

“Akibatnya, klien kami dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya,” kata Yudianta.

Dalam gugatannya, Rian Hidayat menuntut BNI untuk mengganti kerugian riil mencapai Rp 6,5 miliar selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian.

“Saya hanya minta keadilan agar uang ini bisa dikembalikan. Karena ini korbannya bukan hanya saya saja tapi bisa menimpa banyak orang,” tegas Rian Hidayat.

Dalam proses mediasi, pihak BNI hanya dihadiri oleh Danos, staf legal yang tidak dapat berkomentar banyak karena bukan pemegang kebijakan perusahaan. Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNI mengenai kasus hilangnya dana nasabah senilai miliaran rupiah ini. ***