Perlukah APBN Perubahan Tahun 2025?

By Redaksi Okt 30, 2024
  • Opini : Andi Rahmat, Mantan Anggota DPR RI 2004-2009 dan 2009 -2014

MADANINEWS – Undang-Undang No. 61/2024 tentang Perubahan atas UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara telah memberi dasar hukum yang solid bagi pembentukan Kabinet Merah Putih.

Kabinet yang dipimpin oleh Jend (Purn) Prabowo Subianto ini terdiri dari 48 menteri, 7 Pejabat setingkat menteri dan 55 wakil menteri.

Diluar itu, masih terdapat sejumlah Badan baru dilingkungan pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi spesifik.

Jumlahnya ada 6 Badan yang dibentuk baru berdasarkan Keputusan Presiden.

Seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Badan Gizi Nasional.

Tugas Pokok dan Fungsi kelembagaan ini pun telah terdefinisikan dengan baik berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang ini.

Pertanyaan baru kemudian muncul, apakah dengan kuatnya pondasi legalitas kementerian dan badan-badan itu lantas menjadi jaminan akan lancarnya operasional kinerjanya?

Kalau menilik postur dari APBN 2025 yang disahkan DPR pada periode sebelumnya, nampaknya sulit untuk menjawab pertanyaan itu.

Penyebabnya sangat sederhana, APBN 2025 belum memuat nomenklatura penganggaran bagi keberadaan begitu banyak kementerian dan badan yang dibentuk di bawah nama Kabinet Merah Putih.

Penulis pernah mengabdi dalam kurun waktu 10 tahun, atau dua masa keanggotaan di DPR RI, dari tahun 2004 hingga tahun 2019.

Sepanjang kurun itu, penulis menghabiskan masa pengabdian di Badan Anggaran DPR RI dan juga selaku pimpinan di Komisi XI yang membidangi Keuangan Negara.

Kembali kepada penelisikan terhadap Postur APBN tahun 2025, kami mengamati lubang besar ( loop hole ) dalam postur APBN itu yang potensial menciptakan kemacetan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Terutama sepanjang APBN 2025 tidak segera di rubah dalam kurun waktu yang singkat.

Tidak adanya kejelasan nomenklatura keuangan bagi kementerian dan badan-badan baru itu akan berimplikasi pada ketidakjelasan fungsi anggaran kementerian dan badan-badan itu.

Atau dengan kata lain, sulit bagi kementerian dan badan-badan untuk menjalankan fungsinya sesegera dan seoptimal mungkin.

Struktur APBN 2025 nampak tidak ramah terhadap Kabinet Merah Putih.

Nomenklatura anggaran kementerian dan badan-badannya masih persis sama dengan Pemerintahan sebelumnya. APBN 2025 seakan-akan mengatakan bahwa keberadaan kementerian yang banyak dan badan-badan baru yang dibentuk oleh Pemerintahan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto tidak memlliki korelasi dengan APBN 2025.

Ironisnya, dari perspektif Keuangan Negara, keberadaan Kabinet Merah Putih seakan-akan juga baru memulai masa transisinya sejak kabinet ini diumumkan.

Tidak terdapat kesinambungan penganggaran yang menunjukkan bahwa pemerintahan yang baru ini dapat segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Semestinya, sekalipun di dalam postur APBN 2025 belum memuat nomenklatura kementerian yang sesuai dengan sususan pemerintahan yang baru, masih ada kemungkinan menemukan “optimisme keuangan” dalam penyiapan alokasi kontijensinya.

Sebagaimana lazimnya, sistem APBN kita menyediakan Nomenklatura Anggaran tersendiri untuk mengantisipasi pembentukan kementerian dan badan-badan baru.

Dalam UU No. 62 Tahun 2024 Tentang APBN 2025, pencadangannya di tempatkan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atau BA.BUN 999.

Untuk pencadangan yang berhubungan dengan Belanja Kementerian dan Badan biasanya di tempatkan dalam BA.BUN 999.08. Pengaturan teknis mengenai penata-laksanaan pergeseran anggaran BA 999.08 ini telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan No 127/ PMK.20/ 2020.

Pekerjaan rumah bagi Kementerian dan badan-badan baru secara teknis mesti segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam waktu yang singkat ini.

Yang membuat UU No 62 tahun 2024 tentang APBN 2025 tidak ramah terhadap Kabinet Merah Putih adalah dikarenakan perbedaan yang sangat mencolok antara nomenklatura kementerian dan sejumlah lembaga atau badan dalam Undang-Undang itu dengan Nomenklatura Kabinet Merah Putih.

Sehingga yang diperlukan sekarang adalah sesegera mungkin merekalibrasi UU 62/2024 agar selaras dengan Postur Kabinet Merah Putih.

Untuk itu semua diperlukan beberapa langkah penting yang dapat dilaksanakan secara simultan sebelum tahun 2024 berakhir.

Langkah-langkah itu antara lain; pertama, melakukan apa yang sudah pernah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2015, di masa awal kepresidenannya.

Yaitu mengirimkan Surat Presiden (Supres) diawal Januari 2015 kepada DPR untuk menyelenggarakan pembahasan Perubahan UU APBN masa itu.

Dikarenakan kuatnya dukungan terhadap pemerintah di DPR, pembahasan mengenai Perubahan atas UU No 62/2024 diharapkan akan berlangsung cepat.

Kedua, Tentu saja Kementerian dan Badan/Lembaga baru sejak saat ini sudah pula menyiapkan RKA-nya di bulan-bulan sebelum pergantian tahun.

Ketiga, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara juga mempersiapkan pengaturan yang diperlukan untuk memastikan struktur birokrasi yang sesuai dengan keberadaan kementerian dan badan-badan pada pemerintahan yang baru.

Keempat, Pada saat yang sama Kementerian Sekertariat Negara dan Kementerian Keuangan turut pula mempersiapkan pengaturan mengenai peralihan asset tetap berupa kantor dan bangunan yang akan dipergunakan oleh Kementerian dan Badan/ Lembaga.

Tentu masih ada beberapa langkah-langkah penting lainnya yang harus pula dilakukan.

Ini tentu merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang sangat berat dan memerlukan dedikasi yang tinggi.

Taruhannya adalah kredibilitas pemerintah dimasa awal pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dimasa-masa awal suatu pemerintahan memang memerlukan upaya ekstra dalam memastikan momentum pemerintahan.

Kita tentu berharap, pemerintahan bisa segera berfungsi maksimal dimasa awal pemerintahannya demi kepentingan bersama bangsa dan negara. Selamat bekerja. Wallahualam ‘Alam. ***