DPRD Lampung Desak Reformasi Tata Kelola Dana BOSP dan Hibah Pendidikan

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan hibah yang dinilai masih belum optimal.

Juru Bicara Pansus, Lesty Putri Utami, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan tersebut agar lebih transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan Dana BOSP tidak boleh lagi dilakukan secara asal-asalan. Setiap penggunaan anggaran harus terukur, transparan, dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan,” ujar Lesty dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat II terhadap LHP BPK atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.

Dorong Sistem Digital Terintegrasi Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk segera memerintahkan Dinas Pendidikan menerapkan sistem pelaporan Dana BOSP dan hibah berbasis digital yang terintegrasi secara real time.

Menurut Pansus, sistem tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi berbagai persoalan klasik dalam pengelolaan anggaran pendidikan, seperti keterlambatan pelaporan, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan di tingkat satuan pendidikan.

Standarisasi Kompetensi Pengelola Keuangan Selain aspek sistem, DPRD juga menyoroti kapasitas sumber daya manusia di tingkat sekolah. Pansus meminta agar pelatihan teknis tidak lagi bersifat formalitas, melainkan diarahkan pada peningkatan kompetensi yang terukur.

Seluruh pengelola Dana BOSP dan hibah di satuan pendidikan diusulkan wajib mengikuti sertifikasi kompetensi, guna memastikan standar kemampuan yang seragam dalam pengelolaan anggaran.

Audit Berkala dan Penguatan Pengawasan Untuk memperkuat pengawasan, Pansus merekomendasikan Inspektorat Provinsi Lampung melakukan audit kepatuhan secara spesifik dan berkala terhadap pengelolaan Dana BOSP dan hibah.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, serta mencegah terjadinya inefisiensi maupun praktik penyimpangan.

Skema Insentif dan Sanksi DPRD juga mendorong diterapkannya mekanisme reward and punishment secara tegas. Sekolah dengan pengelolaan anggaran terbaik diusulkan mendapatkan insentif, sementara pihak yang gagal mengelola anggaran secara baik perlu dievaluasi hingga pemberhentian.

Dorongan reformasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pendidikan di Lampung agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *