Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna penting pada Senin (27/4/2026) pagi dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Rakyat Lampung, Telukbetung.
Berdasarkan agenda resmi pemerintah daerah, penyampaian LKPj dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Agenda ini menjadi momen strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025, sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah di hadapan DPRD dan masyarakat.
Sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dijadwalkan hadir, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka dan komprehensif.
Selain agenda paripurna, pada hari yang sama juga digelar rapat lanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait pembahasan perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran DPRD.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian kebijakan anggaran agar tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta dinamika fiskal yang berkembang.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang komisi DPRD Lampung itu, turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Inspektur Bayana, Asisten Administrasi Umum Sulpakar, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, serta jajaran biro teknis dan perangkat daerah lainnya.
Rangkaian agenda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap kebutuhan pembangunan di Provinsi Lampung. (Red/Adv)







