Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara S. Rizal, S.E., M.M. Turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descattama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., serta jajaran anggota DPRD Provinsi Lampung.
Hadir pula mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Ir. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun melalui sarana virtual, telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dan pengkajian Bapemperda DPRD Provinsi Lampung mengenai usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dalam laporannya, Bapemperda menjelaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah yang bertujuan menghasilkan regulasi yang selaras dengan sistem hukum nasional, kebutuhan pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
Bapemperda juga menyampaikan bahwa penyusunan perubahan Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan usulan dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026 mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya pengembangan desa wisata, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengelolaan sumber daya air, pengembangan pertanian perkotaan, tata kelola energi, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, terdapat pula beberapa rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan perubahan maupun pencabutan sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Dengan persetujuan tersebut, DPRD Provinsi Lampung secara resmi menetapkan perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 16 rancangan peraturan daerah sebagai prioritas pembahasan.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian penting dalam memperkuat fungsi legislasi DPRD guna menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Peraturan daerah yang disusun harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, setiap raperda yang masuk dalam Propemperda harus benar-benar memiliki manfaat dan dampak positif bagi pembangunan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Di akhir rapat, pimpinan sidang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun virtual dalam pembahasan dan penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Melalui penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 tersebut, DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas dapat segera dibahas secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Lampung. (Red/Adv)













