DPRD Lampung Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Perda WIUP Pertambangan Rakyat

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung terus mengawal proses pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa draf perda yang telah disusun bersama Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah menjalani proses evaluasi di Kemendagri sebelum dapat diundangkan dan diberlakukan secara resmi.

Menurut Garinca, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dan pasal dalam perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

“Berdasarkan penjelasan Biro Hukum, draf hasil pembahasan sudah dikirim ke Kemendagri. Saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan,” ujar Garinca, Kamis (4/6/2026).

Untuk memastikan progres penyusunan regulasi tersebut berjalan sesuai tahapan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.

Garinca mengatakan, setelah proses evaluasi selesai dan perda mendapatkan persetujuan, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Pergub nantinya menjadi pedoman teknis agar perda ini bisa segera diimplementasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan rakyat,” jelasnya.

Selain mengawal proses Perda WIUP, Komisi I DPRD Provinsi Lampung juga tengah membahas sejumlah usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

Dua rancangan regulasi yang saat ini menjadi perhatian adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Plasma Hak Guna Usaha (HGU) dan Raperda tentang Pajak Air Permukaan.

Raperda Lahan Plasma HGU diusulkan untuk mengatur kewajiban perusahaan pemegang HGU menyediakan sedikitnya 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi.

Sementara itu, Raperda Pajak Air Permukaan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengaturan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Lampung.

“Potensi pajak air permukaan ini cukup besar untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap secara maksimal,” kata Garinca.

Dalam rangka memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun, Komisi I DPRD Provinsi Lampung juga berencana melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat. Daerah tersebut dipilih karena dinilai berhasil menerapkan regulasi serupa yang berdampak positif terhadap masyarakat dan pendapatan daerah.

Hasil studi komparatif tersebut nantinya akan menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan regulasi di Lampung agar lebih efektif, implementatif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru