Bandar Lampung – Semenjak diberlakukannya Perda No 3 Tahun 2020, penurunan kasus positif Covid-19 khususnya di Kota Bandar Lampung mengalami oenurunan yang signifikan. Hal I ni yang kemudian menjadi dasar atas rasa optimis bahwa pada bulan April mendatang Bandar Lampung akan menjadi zona hijau.
Rasa optimis tersebut disampaikan oleh Rahmad Mirzani Djausal Anggota DPRD Lampung tersebut optimis Bandar Lampung zona hijau pada april mendatang. Hal itu berdasarkan terjadinya penurunan kasus harian selama penerapan peraturan daerah tentang adabtasi kebiasaan baru. (26/03/2021)
Politisi partai gerindra itu menjelaskan perda nomor 3 tahun 2020dibuat sebagai payung hukum dalam menegakkan protocol kesehatan. Dengan aturan tersebut, pihak keamanan bisa memberikan tindakan dan sanksi bagi pelanggar prokes.