Kemensos–BPS Percepat Pemutakhiran DTSEN, Mensos Gus Ipul Tekankan Pentingnya Pemahaman Desil

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat konsolidasi dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial selalu akurat dan sesuai kondisi terkini di lapangan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa data sosial bersifat dinamis sehingga harus terus diperbarui secara berkala.

“Memang data ini dinamis, kita sesuaikan dengan perkembangan di lapangan. Ada satu hal yang perlu disampaikan bahwa desil itu ada yang untuk tingkat nasional, regional, dan kabupaten/kota,” ujar Gus Ipul usai konsolidasi bersama Kepala BPS di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026) malam.

Menurutnya, pemahaman terhadap sistem perangkingan desil menjadi sangat penting, terutama bagi pemerintah daerah, agar program bantuan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.

“Ini perlu dipahami oleh kita semua, khususnya daerah, supaya bantuan yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, bisa lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Gus Ipul juga menekankan bahwa pemutakhiran data tidak hanya melibatkan Kemensos dan BPS, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menyampaikan data yang valid.

“Mulai banyak daerah yang menyadari pentingnya data dari daerah untuk dikonsolidasikan dengan BPS. Ini langkah konkret menghadirkan data yang lebih akurat,” ungkapnya.

Untuk triwulan II tahun 2026, proses pemutakhiran DTSEN berhasil dipercepat. Jika sebelumnya data diserahkan pada tanggal 20 setiap bulan, kini dapat diselesaikan lebih awal.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada BPS, sekarang data bisa diserahkan pada tanggal 10, sehingga penyaluran bantuan bisa lebih cepat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa percepatan pemutakhiran data hingga 10 hari lebih cepat merupakan hasil kolaborasi erat antara Kemensos, BPS, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Kolaborasi dengan Kemensos mempercepat ground check, dan dengan Dukcapil proses rekonsiliasi data juga menjadi lebih cepat dan responsif,” ujarnya.

Amalia menjelaskan bahwa perbedaan tingkat desil antara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota merupakan hal yang wajar, karena masing-masing wilayah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda.

“Dalam satu provinsi, pemeringkatan dilakukan berdasarkan kondisi di provinsi itu. Bisa saja secara nasional seseorang berada di desil 6, tetapi di daerah yang lebih sejahtera, posisinya menjadi desil 3 atau 4,” jelasnya.

Melalui sistem desil ini, diharapkan intervensi kebijakan dapat lebih tepat sasaran. Program yang bersumber dari APBN dapat menggunakan acuan desil nasional, sementara pemerintah daerah dapat menggunakan desil tingkat provinsi dalam menentukan kebijakan berbasis APBD.

“Kemudian menentukan desil mana yang layak diintervensi oleh APBD adalah kebijakan masing-masing daerah,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *