Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPJS Kesehatan memastikan keberlanjutan layanan bagi pasien penyakit katastropik, khususnya pasien cuci darah, melalui langkah reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang melibatkan Kemensos, BPJS Kesehatan, dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Kantor Kemensos, Selasa (31/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto, serta Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir.
“Reaktivasi Peserta Pasien Katastropik” Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang telah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS bagi pasien cuci darah yang sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat proses pemutakhiran data.
“Seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan kini sudah direaktivasi kembali. Ini sangat membantu pasien, terutama mereka yang memiliki penyakit katastropik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pasien cuci darah merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan berkelanjutan karena harus menjalani perawatan rutin dengan biaya tinggi sepanjang hidupnya.
“Jaminan Layanan Tidak Boleh Ditolak” Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan kedaruratan, termasuk pasien cuci darah.
“Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini adalah amanat undang-undang dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila terdapat penolakan layanan kesehatan di lapangan.
“Perkuat Skema Pembiayaan” Untuk memastikan keberlanjutan layanan, pemerintah memperkuat skema pembiayaan melalui program PBI yang didanai APBN dan PBI daerah.
Saat ini, jumlah peserta PBI yang ditanggung APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, sementara PBI daerah mencakup lebih dari 47 juta jiwa. Secara keseluruhan, lebih dari separuh penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jika pembiayaan belum mencukupi, pemerintah membuka opsi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga filantropi seperti Baznas untuk membantu pembiayaan pasien.
“Tahun lalu, kolaborasi dengan lembaga filantropi telah membantu lebih dari 300 pasien,” ujar Mensos.
“Konsolidasi Data dan Layanan” Kemensos mencatat, pada Januari 2026 terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan. Namun, untuk kasus penyakit katastropik, pemerintah telah melakukan reaktivasi otomatis kepada lebih dari 106 ribu penerima manfaat.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan konsolidasi rutin dilakukan untuk menjamin kesinambungan layanan, khususnya bagi pasien dengan kebutuhan perawatan intensif.
“Reaktivasi ini memastikan peserta yang terindikasi katastropik tetap mendapatkan layanan secara optimal,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto.
Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga terus melakukan validasi dan verifikasi data penerima bantuan. Hingga kini, proses ground check telah mencapai 98 persen dan hasilnya dijadwalkan diumumkan pada awal April 2026.
“Pastikan Layanan Tepat Sasaran” Langkah konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan jaminan kesehatan tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu melindungi masyarakat rentan dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan. (Red)











