Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung mengenai penjadwalan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tingkat komisi. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah selama tahun anggaran berjalan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Supriadi Hamzah, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi III Yozi Rizal, S.H., dan Sekretaris Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim, S.H. Turut hadir anggota Komisi III, yakni H. Taufik Rahman, S.Ag., Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., Yudha Al Hadjid, Munir Abdul Haris, S.Sos.I., serta H. Heni Susilo, S.Pd., M.Pd.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III menghadirkan empat OPD mitra kerja, yaitu Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.
Masing-masing OPD memaparkan realisasi pelaksanaan program, penggunaan anggaran, capaian indikator kinerja, serta berbagai tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi Komisi III dalam menilai efektivitas pelaksanaan program sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum RDP, anggota Komisi III juga menyampaikan sejumlah masukan, saran, dan rekomendasi guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya.
Hasil pembahasan di tingkat komisi selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pelaksanaan RDP ini, Komisi III DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pengelolaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung. (Red/Adv)













