Komisi IV DPRD Lampung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 Bersama Tiga OPD Mitra Kerja

Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi IV H. Akhmad Iswan H. Caya, S.H., M.H., dan Sekretaris Komisi Muhammad Ghofur, S.Si. Turut hadir anggota Komisi IV, yakni Sahdana, S.Pd., Tondi M.G. Nasution, S.T., Budi Hadi Yunanto, M.Pd., H. Yusnadi, S.T., Najiullah Syarif, S.T., dan Angga Satria Pratama, S.I.Kom., M.B.A., serta para kepala OPD beserta jajarannya.

Tiga OPD yang mengikuti rapat tersebut adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Dalam rapat, Komisi IV melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban masing-masing OPD yang mencakup realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, serta berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Selain melakukan evaluasi, Komisi IV juga menyampaikan sejumlah masukan, saran, dan rekomendasi kepada masing-masing OPD sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya.

Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui evaluasi yang komprehensif, DPRD berharap tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasil Rapat Dengar Pendapat bersama ketiga OPD mitra kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *