Jakarta – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menata mekanisme transisi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) guna memastikan pemutakhiran data berjalan tertib tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Pertemuan strategis tersebut digelar di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (23/2/2026), dipimpin Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan mekanisme transisi agar proses pemutakhiran data PBI JKN berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan gangguan pelayanan.
“Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel. Prinsipnya, layanan kepada peserta tetap berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi,” ujarnya.
Bagian dari Penataan dan Transformasi Data
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI merupakan bagian dari proses transisi dalam rangka penataan dan pemutakhiran data.
“Penonaktifan penerima bantuan iuran adalah proses transisi. Bagi yang sudah mampu, harus bersiap menjadi peserta mandiri. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam satu bulan terakhir pemerintah memperkuat koordinasi guna memastikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan baik di tengah dinamika pembaruan data.
Muhaimin juga menekankan pentingnya akurasi dan kejujuran dalam pemutakhiran data, terutama oleh pendamping sosial di lapangan. Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat pada desil 1 hingga 5 termasuk kategori tidak mampu, sedangkan desil 6 dan 7 tergolong mampu. Saat ini, lebih dari 50 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Layanan Tidak Boleh Terganggu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa skema PBI dalam JKN berbasis kebutuhan layanan (demand driven), bukan sekadar ketersediaan anggaran.
“PBI JKN merupakan proses bisnis kesehatan yang ada karena demand, bukan supply. Karena itu alur administrasi dan pembiayaan harus dirancang dengan tepat agar pelayanan tetap terpenuhi,” ujarnya.
Pemerintah memastikan fasilitas kesehatan tidak mengalami hambatan pembiayaan selama masa transisi berlangsung.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa lebih dari 11 juta data peserta tengah dalam proses pemutakhiran. Sekitar 106 ribu peserta penderita penyakit kronis telah otomatis diaktifkan kembali untuk menjamin keberlanjutan pengobatan.
Verifikasi ulang akan dilakukan oleh petugas BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan. Hasilnya menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima PBI atau dialihkan menjadi peserta mandiri.
“Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan apakah penerima manfaat tetap menjadi penerima bantuan iuran atau disarankan menjadi peserta mandiri,” ujarnya.
Mensos menegaskan bahwa pemutakhiran ini merupakan bagian dari transformasi menuju DTSEN yang dikelola BPS. Ia memastikan anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan.
Mekanisme Transisi 2-3 Bulan
Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang tengah berproses, pemerintah tengah menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif.
Masa transisi ini memberikan ruang sosialisasi sekaligus menjamin kepastian pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.
“Yang penting layanan terus berjalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak di fasilitas kesehatan atau rumah sakit,” tegas Saifullah Yusuf.
Melalui mekanisme transisi ini, pemerintah memastikan pemutakhiran data berjalan simultan dengan keberlanjutan layanan kesehatan, sehingga hak masyarakat atas akses layanan kesehatan tetap terlindungi dan sistem JKN semakin akurat serta berkeadilan. (Red)








