Wamensos Agus Jabo Dorong Pemda Sesuaikan Kriteria Bantuan dengan Kondisi Daerah

Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) RI Agus Jabo Priyono menerima audiensi jajaran legislator Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai dinamika kewilayahan, khususnya terkait implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran program bantuan sosial dan pendidikan.

Dalam audiensi tersebut, Agus Jabo menjelaskan bahwa pembagian desil dalam DTSEN bersifat nasional, namun pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Memang ada dua konsep, yaitu data nasional yang digunakan pemerintah pusat dan penyesuaian berdasarkan tingkat sosial ekonomi di daerah masing-masing. Penyesuaian itu dapat menggunakan payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Apalagi saat ini DTSEN masih dalam masa transisi,” ujar Agus Jabo.

Menurutnya, selama proses verifikasi dan pemutakhiran data berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun regulasi yang mengatur kriteria penerima manfaat sesuai kebutuhan daerah dengan tetap mengacu pada data dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sarankan penyusunan peraturan tersebut dilakukan bersama BPS dan Dinas Sosial agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, legislator Kota Yogyakarta menyampaikan sejumlah masukan terkait Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, penerima JPD mengacu pada masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5 dalam DTSEN.

Namun demikian, masih ditemukan sejumlah warga yang berada di atas desil 5 tetapi secara faktual dinilai membutuhkan bantuan pendidikan karena kondisi sosial ekonomi yang mereka hadapi.

Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mengatakan pihaknya memandang perlu adanya konsultasi langsung dengan Kementerian Sosial agar memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait implementasi DTSEN di daerah.

“Komisi D bersepakat untuk mengadakan konsultasi ke Kementerian agar mendapatkan penjelasan dan informasi yang valid sehingga dapat diterapkan dengan baik saat menghadapi berbagai persoalan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima aspirasi masyarakat terkait data penerima bantuan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Darini, masyarakat yang merasa datanya belum tepat masih dapat mengajukan usulan perbaikan melalui mekanisme yang telah tersedia. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi sebelum hasilnya dikirim ke pemerintah pusat untuk proses pemutakhiran.

“Proses pemutakhiran data diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, serta jajaran terkait lainnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat dalam memastikan program bantuan sosial dan pendidikan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran dan berkeadilan. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *