Banten – Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Edukasi Hukum Pencegahan Cyberbullying bagi Siswa” di SMAN 1 Kragilan, Kabupaten Serang, (Kamis, 15/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar terhadap bahaya perundungan digital, konsekuensi hukum bagi pelaku, serta dampak psikologis yang dapat dialami korban.
Kepala SMAN 1 Kragilan, Agung Nugraha, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang yang telah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di SMAN 1 Kragilan. Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum bagi para siswa,” ungkap Agung dalam sambutan pembukaan.
Kegiatan ini diinisiasi lima dosen Fakultas Hukum Unpam Kampus Serang, yakni Syarifah Nurul Aziizi, S.H., M.Kn.; Tias Aprilia Hasanudin, S.H., M.H.; dan Andre Scondery, S.H., M.H. Serta sejumlah mahasiswa turut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Materi edukasi membahas berbagai bentuk cyberbullying, mulai dari penghinaan dan ancaman melalui media sosial hingga penyebaran konten yang mempermalukan orang lain.
Perundungan digital dapat memicu tekanan emosional, kecemasan, menurunkan rasa percaya diri, serta mengganggu konsentrasi belajar korban.
Solusi Konkret: Berani Melapor, Jangan Ikut Menyebarkan
Sebagai langkah pencegahan, siswa didorong untuk tidak membuat atau meneruskan konten perundungan, menyimpan bukti berupa tangkapan layar dan tautan, memblokir akun pelaku bila diperlukan, serta melaporkan kejadian kepada orang tua, guru, atau pihak sekolah.
Konten bermasalah juga dapat dilaporkan melalui platform digital terkait. Korban yang mengalami tekanan psikologis berkepanjangan perlu memperoleh dukungan dari tenaga profesional.
Dari perspektif hukum, konsekuensi bagi pelaku bergantung pada bentuk perbuatan, unsur pelanggaran, dan bukti yang tersedia.
Karena itu, literasi hukum perlu disertai keberanian melindungi korban dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unpam Kampus Serang menjalankan peran Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.
Pencegahan cyberbullying membutuhkan kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat, dengan menjadikan empati serta penghormatan terhadap sesama sebagai bagian dari budaya digital.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi seharusnya mendekatkan manusia, bukan menjauhkan kita dari nilai kemanusiaan. Jari boleh menari di layar, tetapi hati nurani harus tetap menjadi penuntun.
Sebab, setiap kata yang ditulis dapat meninggalkan luka, sementara satu tindakan kepedulian dapat menjadi harapan bagi mereka yang terluka.
Mencegah cyberbullying bukan sekadar memahami hukum, melainkan belajar menghormati sesama dan memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat tumbuhnya pengetahuan, bukan berkembangnya kebencian. ***








