Banten – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) di Kota Serang menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak pernah lahir dalam ruang yang kosong. Di balik setiap regulasi, terdapat perdebatan mengenai identitas sosial, budaya, dan moral masyarakat yang menjadi dasar arah pembangunan suatu daerah.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Kepariwisataan (PUK).
Ketua Umum PD KAMMI Serang, M. Abdurrohman, mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya memperkuat pembangunan daerah di khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah dan penataan sektor kepariwisataan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
“Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya memperkuat pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah dan penataan sektor kepariwisataan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Namun, kami memandang bahwa usulan ke-2 Raperda ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya di Kota Serang pada Minggu (02/08).
Kemudian, hari ini kita melihat bahwa Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Budi Rustandi sedang mengusulkan ketentuan baru yang menjadi perdebatan yang sangat krusial yaitu Raperda PK yang memberikan ketegasan pada penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Serang. Kami sebetulnya mengapresiasi langkah pemerintah kota dalam memperjelas, mengatur, dan memperketat regulasi pada aturan tersebut, karena aturan tersebut memberikan banyak dampak positif pada sanksi yang tegas, penguatan lembaga satpol PP, pengenalan wisata daerah dan pelestarian budaya lokal.
Namun aturan tersebut juga harus mengutamakan nilai sosial, norma agama dan kearifan budaya yang sudah ada di masyarakat kota serang. Jangan sampai aturan tersebut menjadi bumerang yang dapat merusak ekosistem sosial budaya dan merubah identitas kota serang sebagai kota madani.
Dalam usulan draf Raperda PK ini, Kami juga menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan Kota Serang, khususnya pada Pasal 46 ayat (2) dan ayat (9), serta Pasal 59. Ketentuan tersebut dipandang membuka ruang legalisasi terhadap minuman beralkohol, mulai dari proses pembuatan, penyimpanan, hingga penyajiannya di Tempat Hiburan Malam seperti bar, diskotek, dan kelab malam. Menurut pandangan kami, kondisi ini berpotensi membawa dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat, terutama pada aspek moral, sosial dan bertentangan dengan nilai keagamaan di Kota Serang.
Selain itu, kami juga menilai bahwa penyusunan Raperda PUK ini belum sepenuhnya memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya Lampiran II Angka 98 mengenai kesesuaian asas, maksud, dan tujuan dalam ketentuan umum. Apabila hal ini tidak diperbaiki, maka akan menimbulkan keraguan dan skeptisisme masyarakat terhadap substansi maupun tujuan pembentukan Perda tersebut.
Di samping itu, kami juga menilai bahwa usulan Raperda PK perlu diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, khususnya Pasal 11A mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). Pemerintah Kota Serang seharusnya terlebih dahulu menetapkan RIPPARDA sebagai landasan utama pembangunan ekosistem kepariwisataan. Tanpa adanya dasar tersebut, masyarakat dapat menilai bahwa Raperda PK berpotensi menimbulkan multitafsir, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta membawa dampak yang tidak sesuai dengan arah pembangunan Kota Serang.
Selain itu, saya berpandangan bahwa setiap Peraturan Daerah harus menjadi instrumen hukum yang mendukung pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan arah pembangunan nasional. Namun, dalam Raperda PK yang diusulkan saat ini, kami melihat adanya kontradiksi terhadap nilai-nilai yang selama ini menjadi dasar pembangunan Kota Serang sebagai Kota Madani yang menjunjung tinggi norma agama, sosial, dan budaya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, KAMMI Serang menyatakan sikap menolak usulan Raperda PK sebagaimana draf yang saat ini diajukan. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa substansi dalam Raperda tersebut berpotensi menggerus identitas Kota Serang sebagai Kota Madani. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan mengingat karakter masyarakat Kota Serang yang religius, konservatif, serta memiliki tradisi yang kuat dalam menjaga nilai-nilai moral, agama, dan budaya. Bagi banyak tokoh agama dan elemen masyarakat, keberadaan Tempat Hiburan Malam yang disertai peredaran minuman beralkohol bukan semata-mata persoalan ekonomi dan pariwisata, tetapi juga menyangkut moralitas publik serta keberlangsungan kehidupan sosial budaya masyarakat.
Apabila Raperda PK ini disahkan tanpa adanya revisi terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan, kami memandang bahwa Kota Serang berpotensi menghadapi berbagai dampak negatif dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Kota Serang agar lebih memperhatikan kondisi sosial dan kultural masyarakat dalam setiap penyusunan kebijakan publik.
Jangan sampai nilai-nilai agama, budaya, dan budi pekerti luhur yang menjadi ciri khas Kota Serang justru tergerus oleh kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan Budi Rustandi sebagai Wali Kota Serang.
Sebagai organisasi ekstra parlementer, KAMMI Serang akan terus mengawal arah kebijakan Pemerintah Kota Serang demi terwujudnya pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kami juga akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan kritik dan masukan terhadap setiap kebijakan yang dipandang keliru atau berpotensi merugikan masyarakat.
Kami meyakini bahwa setiap regulasi publik tidak cukup hanya dibangun di atas landasan hukum semata, tetapi juga harus selaras dengan nilai-nilai sosial, budaya, agama, dan moral yang hidup di tengah masyarakat.
Keputusan yang diambil hari ini akan menjadi warisan bagi generasi Kota Serang di masa mendatang. Oleh karena itu, revisi Perda PK bukan sekadar persoalan perubahan regulasi, melainkan sebuah keputusan strategis yang akan memberikan implikasi jangka panjang terhadap arah pembangunan, struktur hukum daerah, dan identitas kultural Kota Serang. ***







