Banten – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dari jabatannya usai terbukti campur tangan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 lalu.
Sikap desakan Presiden untuk segera mencopot Mendes PDT, Yandri Susanto tersebut dibuktikan Aliansi BEM Banten Bersatu dengan melaksanakan seruan aksi di depan Kantor Kemendes PDT.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendes RI, Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Aksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Demokrasi Kabupaten Serang Dikebiri” dan “Copot Mendes PDT.”
Selain itu, para mahasiswa mengecam keterlibatan Mendes PDT, Yandri Susanto, dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan istrinya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2025 menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Senin (24/2/2025), menyebutkan bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar ketentuan netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan kepala daerah.
Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto menyoroti kehadiran Yandri Susanto dan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024 yang lalu.
Dalam acara tersebut, ditemukan adanya mobilisasi dukungan dari para Kepala Desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
“Fakta ini menunjukkan adanya pengaruh politik langsung dari seorang pejabat negara yang dapat mencederai proses demokrasi dan prinsip keadilan dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Bagas.
Ia juga menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang telah mencederai demokrasi di Provinsi Banten.
“Kami menuntut Yandri Susanto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Mendes PDT karena terbukti melakukan intervensi politik demi memenangkan kepentingan pribadi dan keluarga. Jika seorang pejabat negara bisa bebas menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan politik, maka demokrasi di daerah akan hancur,” tegas Bagas dalam orasinya.
Bagas juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang dalam mengantisipasi keterlibatan aparat negara dalam politik praktis, dalam kasus Pilkada Kabupaten Serang 2024.
“Bawaslu RI harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang. Keterlibatan seorang menteri dalam politik praktis ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah aturan fundamental, antara lain:
- UUD NRI 1945 dan Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun tuntutan BEM banten bersatu dalam aksi tersebut, diantaranya;
- Mendes Yandri Susanto harus mundur dari jabatannya karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Serang.
- Bawaslu RI harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang yang dianggap gagal dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang.
- Mengecam keras kepada ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa Untuk terlibat dalam PSU di Kabupaten Serang.
Selama aksi berlangsung, massa juga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap praktik politik dinasti dan oligarki yang terjadi di Banten.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Aliansi BEM Banten Bersatu menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan PSU dan memastikan proses Pilkada di Kabupaten Serang berjalan bersih dan adil tanpa campur tangan kekuatan politik dari pihak mana pun.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo untuk ambil sikap yang tegas, copot Yandri. Saya kira pemecatan itu pertegas posisi Prabowo sebagai Presiden yang negarawan. Sebaliknya, jika kasus ini tidak diselesaikan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada Presiden Indonesia.” tutupnya. ***