Kota Metro , Akses Berita –Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan Menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk tindak tegas penyakit masyarakat yang ada di Kota Metro
Menurutnya sebagai wakil rakyat, Saya sangat menghimbau kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memberantas tindak kejahatan seperti salah satu kejadian pengeroyokan
Kejadian pengeroyokan tersebut sangat meresahkan warga kota metro khusus, bukan kah kota metro kota pendidikan selogan tersebut harus kita jaga jangan sampai tercemar dengan kejadian tersebut.
Kemudian, Kami beri himbauan kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menyelesaikan secara hukum. Karena apabila tidak, kita khawatir akan dapat terulang kembali dikemudian hari.
Subhan menjelaskan, Dengan adanya kejadian seperti itu dapat meningkatkan giat razia patroli gabungan bagi pihak yang berwenang. Demi menjaga keamanan di wilayah Kota Metro ini.
Menurut dia, Jadi untuk patroli itu, tak kala sudah menjadi suatu rutinitas dari aparat yang berwenang dapat di tingkatkan lagi.
“Maaf, para pelaku ataupun penyakit sosial masyarakat di Kota Metro akan menghilang dan pastinya berkurang seperti gelandang, pengemis, prostitusi dan premanisme yang selama ini membuat resah masyarakat Kota Metro,” pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Metro.
Lanjutnya, Kebetulan juga dibahas Perda tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat diantaranya gelandangan, pengemis, perjudian prostitusi dan minuman beralkohol. Kalau kaitan dengan pengemis dan gelandangan ini, ada kaitannya dengan pemerintah.
“Tentunya mereka akan dilakukan rehabilitas dan dibina oleh pihak berwenang. Sehingga dapat menemukan jati dirinya dan memperbaiki mindset berpikir lagi, agar bisa kembali lagi ke masyarakat,” ungkapnya.
“Untuk gelandangan dan pengemis jika terdapat ada yang memfasilitasi, diberdayakan untuk meminta-minta itu dilarang. Ada hukuman jika itu benar-benar terjadi di wilayah Kota Metro. Karena Kota Metro telah memiliki Perda,” tutup Subhan. (RLS/Red)