DPRD Lampung Soroti Rencana Penggabungan 8 Desa Lampung Selatan ke Bandar Lampung, Kota Baru Diproyeksikan Jadi Episentrum Ekonomi Baru

Bandar Lampung – Rencana penyesuaian wilayah administratif dengan bergabungnya delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke Kota Bandar Lampung mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Lampung. Kebijakan ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung, khususnya pengembangan kawasan Kota Baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Delapan desa yang sebelumnya berada di wilayah Lampung Selatan tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Masyarakat di wilayah tersebut diketahui telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan bahwa secara prinsip masyarakat di kawasan tersebut telah menerima dan mendukung rencana penggabungan wilayah sebagai bagian dari strategi pengembangan Kota Baru.

“Pada dasarnya masyarakat sudah sepakat untuk masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung. Ke depan, desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung, seiring dengan masifnya pembangunan Kota Baru yang terus didorong pemerintah provinsi,” ujar Giri Akbar.

Menurutnya, kawasan Kota Baru diproyeksikan menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi baru Lampung. Pembangunan akan difokuskan di titik-titik strategis, mulai dari kawasan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) hingga wilayah yang direncanakan menjadi pusat institusi vertikal dan pemerintahan.

“Ke depan, pembangunan Kota Baru akan mencakup lokasi Kodam, Kejaksaan, hingga berbagai Organisasi Perangkat Daerah, baik vertikal maupun daerah. Semua OPD akan diarahkan untuk membangun di kawasan tersebut agar tercipta pusat aktivitas ekonomi baru yang mendorong percepatan pembangunan Provinsi Lampung,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan bahwa secara kelembagaan, Komisi I DPRD Lampung hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait rencana pemindahan delapan desa tersebut. Namun demikian, ia mengakui bahwa wacana dan kajian awal terkait penyesuaian wilayah tersebut sudah berkembang di ruang publik.

“Di Komisi I sendiri belum ada surat resmi. Tapi pemberitaan dan kajiannya sudah ada. Nantinya kami akan meminta pemaparan secara resmi agar prosesnya transparan dan bisa dipahami publik,” ujar Ade.

Ade menjelaskan bahwa secara regulasi, penyesuaian wilayah administratif tidak selalu memerlukan persetujuan DPRD. Meski begitu, Komisi I yang bermitra langsung dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem-OTDA) Pemprov Lampung tetap akan meminta penjelasan resmi terkait dasar dan argumentasi kebijakan tersebut.

“Kami ingin mengetahui alasan yang jelas, kenapa desa-desa itu yang dipindahkan, bukan wilayah lain. Itu akan kami minta secara resmi kepada Biro OTDA agar informasinya utuh dan tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Selain itu, Ade juga mengingatkan agar proses penyesuaian wilayah tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kejelasan batas administrasi wilayah. Ia mencontohkan masih adanya konflik batas wilayah di beberapa daerah lain yang belum terselesaikan hingga kini.

“Yang paling penting, batas wilayah harus jelas. Jangan sampai penyesuaian ini justru menambah persoalan baru, seperti sengketa batas yang terjadi di daerah lain,” katanya.

Ade menekankan bahwa tujuan utama dari penggabungan wilayah harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar perubahan status administratif.

“Harapan kita jelas, ketika bergabung dengan Kota Bandar Lampung, kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat. Itu yang paling utama dan harus menjadi indikator keberhasilan kebijakan ini,” pungkasnya. (Red/Adv)